jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya bakal segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo guna menentukan nasibnya sebagai anggota Korps Bhayangkara.
BACA JUGA: JN Ditangkap BNN, Ternyata Dia Bandar Besar Narkoba, Tak Disangka, Ini Orangnya
"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Jenderal bintang tiga itu menyebut kemungkinan sidang etik Irjen Ferdy Sambo digelar pekan depan.
BACA JUGA: Timsus Polri Umumkan Perkembangan Terbaru Kasus Brigadir J Siang Ini
"Belum bisa minggu ini, tetapi paling tidak minggu berikutnya," kata Agung Budi Maryoto.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang penembakan.
BACA JUGA: Link Live Streaming PSS vs Persib, Tuan Rumah Kejar Tren Positif
Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak mati Brigadir J dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Peran lain Ferdy Sambo ialah mengambil senjata milik Brigadir J, lalu menembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
Timsus telah menetapkan lima orang tersangka.
Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama