Nasib Golkar-PPP Ikut Pilkada, Tergantung Kekompakan Dua Kubu

Kamis, 16 Juli 2015 – 01:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peluang dua partai yang sedang diguncang konflik internal, Golkar dan PPP bisa ikut dalam Pilkada serentak meski belum ada putusan inkrah dari pengadilan atau islah, menguat pasca keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto menilai opsi ini satu-satunya solusi bagi Golkar maupun PPP karena dua jalan keluar lain seperti putusan inkrah dan islah, kemungkinan besar tidak terjadi jelang pendaftaran calon 26-28 Juli ini.

BACA JUGA: Pesan Panglima TNI untuk KSAD: Jadikan Prajuritmu Gila Mencintai NKRI

Namun, solusi ini menurut politikus PAN itu bisa buyar kalau kedua kubu tidak kompak, misalnya antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical).

"Waktu rapat konsultasi sudah disepakati PKPU menyesuaikan. jadi tinggal apa Ical sama Agung kompak mengusung kada? Kalau beda calon tidak bisa diterima," ujar Yandri, Rabu (15/7) malam.

BACA JUGA: Ketum Perindo Klaim Akan Ambil Bagian di Pilkada Serentak

Yandri mengatakan sejak awal pihaknya sependapat bila semua parpol yang punya kursi di parlemen sebaiknya diikutkan untuk Pilkada, termasuk yang berkonflik. Apalagi KPU, Bawaslu maupun Jusuf Kalla selaku mediator telah memberikan jalan keluar, yakni calon yang diusung partai berkonflik harus sama dari kedua kubu.

Tapi kalau apa yang menjadi kesepakatan islah terbatas yang juga disepakati KPU dengan cara merevisi PKPU tidak secara konsisten dijalankan, maka dia memastikan Golkar dan PPP sulit bisa ikut Pilkada.

BACA JUGA: Pemerintahan Jokowi Dinilai Lelah karena Tak Tahu Apa yang Dikerjakan

"Misalnya Pak Agung tidak sejalan dengan Pak Ical, maka keduanya tidak bisa ikut Pilkada. Putusan PT TUN kan belum inkrah, jadi belum ada pemenangnya," jelas Sekretaris Fraksi PAN DPR itu. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Mau Ungkap Peran Gubernur Sumut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler