Nasib Guru Ponpes Cabuli Santri Sudah Diputuskan Majelis Hakim

Selasa, 08 Maret 2022 – 17:12 WIB
Kasus pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Terdakwa oknum guru ponpes, RP (19), akhirnya dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, dan subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung diketuai Tira Tirtona S.H, M.Hum, membacakan amar putusan sidang secara virtual, Selasa (8/2) siang.

BACA JUGA: Peringatan Dini BMKG Cuaca Hari Ini: Sejumlah Wilayah Masuk Kategori Siaga

Terdakwa RP, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemaksaan, bujuk rayu, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan untuk membujuk korban anak melakuan perbuatan cabul.

Vonis hakim terhadap RP lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana S.H.

BACA JUGA: Innalillahi, Mantan Wagub Sumsel Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, dan subsider enam bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa dalam perkara ini terbukti melanggar hukum, sebagaimana diatur di dalam pasal 76 UU No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002,” kata Tira.

BACA JUGA: Angin Puting Beliung Menerpa Musi Rawas, Guru Mengaji Tertimpa Batu Bata, Innalillahi

Sesuai uraian JPU dalam dakwaannya, terdakwa RP ditangkap anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 November 2021.

Korban dalam kasus RP sebanyak 12 orang.

Tempat kejadian perkaranya di dalam kamar terdakwa sendiri.

Korban saat itu dipanggil terdakwa seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung, sehingga harus menerima hukuman.

Sebagai hukumannya, korban disuruh buka baju dan celana, sehingga terjadi pencabulan. Aksi bejat terdakwa bahkan direkam.

Tujuannya untuk mengancam para korban agar tidak mengadu. Jika membantah, video akan dikirim ke pimpinan ponpes.

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Posbakum, Candra Eka Septiawan mengatakan menerima putusan hakim.

“Kami menerima putusan ini ketua,” ucapnya.

Dia mengatakan alasan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, JPU Rila Febriana SH menyampaikan akan menggunakan waktu pikir-pikir. (oganilir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok, Oknum Guru Ponpes Pencabul Santri Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler