jpnn.com, BOGOR - Situs judi SBOTop yang menjadi sponsor utama Persikabo 1973 di Liga 1 2020 menuai polemik. Nama situs judi SBOTop sudah tak asing karena menjalin kerja sama dengan banyak klub-klub elite dunia.
Namun, publik menilai perjudian adalah sebuah kegiatan ilegal di Indonesia. Sehingga tidak elok untuk dijadikan sponsor sepak bola.
BACA JUGA: Persikabo 1973 Optimistis Mampu Bersaing di Liga 1
Polemik ini pun membuat PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengeluarkan surat pengumuman kepada klub-klub Liga 1.
LIB mengeluarkan surat bernomor 103/LIB/II/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Utama LIB Cucu Somantri tertanggal 25 Februari 2020. Surat tersebut menindaklanjuti surat PT LIB nomor 161/LIB/V/2019 perihal Implementasi Peraturan Nasional Terkait Sponsor Industri Olahraga tertanggal 25 Mei 2019.
BACA JUGA: Pelatih PS Tira Persikabo Rahmad Darmawan Puji Bek Naturalisasi
Disebutkan di dalamnya, ada aturan larangan menggandeng sponsor yang kaitannya dengan situs judi, produk rokok, dan alkohol.
Terkait perjudian PT LIB menjadikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 2 sebagai landasannya. Dengan adanya surat tersebut, PS Tira Persikabo terancam kehilangan sponsor utamanya tersebut.
Menangapi hal tersebut, Direktur Pengembangan Bisnis Persikabo 1973, Rhendi Arindra masih membahas persoalan sponsor tersebut dengan manajemen.
“Soal ini (sponsor) kami sedang membahas internal dulu,” katanya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ketua Umum PSSI Moch Iriawan angkat bicara mengenai polemik sponsor situs judi di Persikabo.
Menurut dia, meski regulasi atau hukum negara tidak melarang, seharusnya 'The Army' tak melakukan kerja sama dengan situs judi. Alasannya adalah masalah kepatutan.
"Di luar memang boleh, tapi ini Indonesia, ya. Kepatutannya dijaga," tuturnya. (all/radarbogor)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti