jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menyayangkan lambannya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Akibatnya menurut Firman, puluhan ribu Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian yang pernah dijanjikan diangkat sebagai menjadi CPNS atau P3K, menjadi tidak menentu.
BACA JUGA: Ketua DPR Buka Rakernas KNPI versi Pengurus Tandingan
"Peraturan Pemerintah, ini kan domainnya eksekutif. Tapi, PP dimaksud mengapa tidak kunjung selesai?," kata Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (3/7).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Politikus NasDem Ikut Kritisi PP JHT
"Sementara UU ASN sudah hampir dua tahun diundangkan. Ketentuan yang ada menyebutkan bahwa paling lambat satu tahun setelah UU disahkan, maka PP sudah harus diterbitkan," ungkapnya.
Lambannya pemerintah menyiapkan PP sebagai perintah dari UU terkait menurut Firman juga terjadi hampir di seluruh regulasi.
BACA JUGA: Politikus PDIP: Ini Pembunuhan Massal Buruh
"Ini bukti bahwa pemerintah tidak memiliki kemauan politik untuk menuntaskan berbagai persoalan ini," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencairan Jaminan Hari Tua 10 Tahun Dinilai Rugikan Pekerja
Redaktur : Tim Redaksi