jpnn.com, JAKARTA - Sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan akan digelar Selasa (12/1) besok.
Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, sidang putusan tersebut rencananya akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
Kamil mengatakan pihaknya optimistis jika hakim tunggal Akhmad Sahyuti akan memutuskan hasil terbaik.
Oleh karena itu, Kamil pun berharap Habib Rizieq segera dikeluarkan dari tahanan.
"Kami selaku pihak kuasa hukum optimistis, Insya Allah kiranya hakim tunggal PN Jaksel yang Mulia Akhmad Sahyuti akan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan/atau tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya patut untuk dibatalkan, sebagai konsekuensi batalnya penetapan tersangka, maka klien kami harus dikeluarkan dari tahanan," ungkap Kamil dalam keterangannya, Senin (11/1).
Optimistis itu, berdasar pada sangkaan Pasal 160 KUHP terhadap Habib Rizieq. Menurut Kamil, dalam fakta persidangan menyatakan jika saksi yang hadir dalam perayaan Maulid Nabi dan hajatan putri Rizieq di Petamburan datang bukan karena diundang bahkan merasa terhasut.
Sebab, klaim dia perayaan Maulid Nabi ialah agenda tahunan yang biasa dilakukan oleh masyarakat muslim Indonesia. Bahkan, para saksi menyatakan jika mereka datang karena rindu bertemu sosok Rizieq yang telah lama berada di Arab Saudi.
"Kedua, karena kerinduan terhadap klien kami yang baru pulang ke tanah air setelah kurang lebih tiga tahun di Mekkah," katanya.
Lebih lanjut, Kamil mengklaim, Pasal 160 KUHP merupakan delik materiil, sehingga harus jelas siapa yang menghasut, siapa yang terhasut dan yang terhasut semata-mata tergerak karena hasutan sang penghasut untuk berbuat tindak pidana.
Berdasar hal itu, dia menegaskan, acara Maulid Nabi bukan peristiwa pidana yang dilarang oleh Undang-Undang.
"Buktinya aparat kepolisian, Satpol PP, Dishub dan sebagainya ikut menjaga, mengamankan dan menyukseskan acara maulid di Petamburan, jika itu peristiwa yang melanggar UU, tentulah sejak awak dibubarkan," kata Kamil Pasha.
Kamil pun menepis sangkaan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Wilayah terhadap kliennya. Bagi dia, unsur paling penting dari pasal itu apakah peristiwa tersebut 'menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat'.
"Pasa Pasal 10 UU yang sama menyebutkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, faktanya penetapan tersebut yang diakibatkan oleh acara maulid di Petamburan tidak pernah ada, fakta persidangan juga menyatakan tidak ada bukti dari ahli epidomologi bahwa ada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang diakibatkan acara maulid di Petamburan," papar dia.
Lebih jauh, Kamil juga menampik sangkaan Pasal 216 KUHP terkait melawan petugas. Kata dia, dalam kasus ini aparat justru membantu mengawal acara hingga selesai.
"Justru aparat seperti Polisi, dan Satpol PP bukannya memerintahkan untuk membubarkan acara, tetapi malah ikut membantu mengawal, mengamankan, dan menyukseskan acara, bahkan ikut membantu membagikan masker, pihak Sudin Dishub juga ikut membantu menutup Jalan KS. Tubun, dan mengatur lalu lintas, supaya acara berjalan lancar," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, tak ada persiapan khusus terkait sidang yang beragendakan pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1) besok.
"Sidang praperadilan HRS Selasa besok putusannya. Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun ya tetap jalan," kata Suharno saat dihubungi JPNN.com, Senin (11/1).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, terkait pengamanan dan kemungkinan adanya massa pendukung dalam sidang putusan nanti, semua itu sudah diantisipasi oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Usai Minta Putus dengan Pacar, AKG Nekat Melakukan Aksi Tak Terpuji
Selama sidang praperadilan ini, kata dia, pihaknya sudah meminta kepolisian membantu pengamanannya. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Bripka Adhi Pradana Tewas Dikeroyok, Pelaku Sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama