jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Sektor Labuhanratu berhasil menangkap seorang pria berinisial NE, 36, yang diduga sebagai pelaku perampokan disertai pemerkosaan pada Jumat (30/4).
Korbannya adalah TM, 43, warga Kecamatan Wayjepara dan sudah ditangkap polisi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit ponsel.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Pemerkosa Gadis SMP di Lombok, Ternyata!
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.15 WIB, Selasa (27/4) lalu. Awalnya, NE yang tinggal di Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur mendatangi kediaman TM. Lantas lelaki yang pernah dipenjara ini mengajak TM ke rumahnya.
“Alasannya, untuk membantu tersangka menyelesaikan permasalahan dengan istrinya yang terancam cerai,” kata Pery.
BACA JUGA: Mbak Misnawati Ditemukan Tewas Tergantung di Tali Ayunan Sang Anak
Lantas NE membawa TM menuju rumahnya. Namun saat tiba di wilayah Desa Rajabasa Lama, ia membelokkan sepeda motor ke arah perkebunan sawit.
Di lokasi tersebut, NE memaksa TM yang berstatus janda melakukan hubungan suami istri.
BACA JUGA: Longsor di Areal Proyek PLTA Batang Toru Tapanuli Selatan, Tiga Orang Tewas
Setelah itu, NE merampas tas TM yang berisi dua ponsel. Ia kemudian meninggalkan wanita itu di perkebunan sawit.
TM melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Labuhanratu.
BACA JUGA: Rekomendasi Fashion Item Lokal yang Cocok untuk Pria dan Wanita
“Tersangka diamankan Jumat malam (30/4), berikut barang bukti ponsel milik korban,” sebut dia.(wid/ais/radarlampung.co.id)
Redaktur & Reporter : Budi