JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak kandung M Nazaruddin, Muhamad Nasir, sebagai saksi kasus menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat tersebut akan diperiksa sebagai saksi bagi dua warga Malaysia yang menjadi tersangka karena ikut membantu pelarian tersangka Neneng Sri Wahyuni ke luar negeri.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,“ kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (25/7).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua warga negara Malaysia, yakni M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof karena dianggap menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK. Pasalnya, kedua warga negeri jiran itu ikut membantu pelarian Neneng.
Keduanya dijerat oleh KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Ariel Nilai Kasus Luna-Tari Cukup Bukti
Redaktur : Tim Redaksi