NAT Harus Melayani 2 Pria Per Hari, Tiba-tiba Punya Utang Rp 32 Juta

Jumat, 23 September 2022 – 10:48 WIB
Pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berinisial EMT (44) dan RR (19) di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap perempuan berinisial EMT (44) dan laki-laki berinisial RR (17) yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kejadian tersebut terbongkar setelah korban yang berinisial NAT (17) memberitahukan peristiwa itu kepada orang tuanya.

BACA JUGA: Kebakaran Besar di Tangerang, Petugas Berjuang Selama 3,5 Jam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan korban menjadi wanita booking out (BO) via aplikasi online dengan janji uang.

Pelaku menyampaikan tawaran itu pada 2021, saat korban masih berusia 15 tahun.

BACA JUGA: Pesulap Merah Bantah Kabar Istri Terkena Santet, Begini Penjelasannya

Namun, uang milik NAT dari hasil melayani pria hidung belang justru diambil pelaku dengan alasan membayar utang.

EMT yang berperan sebagai muncikari itu juga melarang NAT berhenti dari pekerjaan tersebut.

BACA JUGA: Billy Syahputra Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya, Aduh

"Korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah senilai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Namun, pada saat ingin keluar dari pekerjaan tersebut, korban tidak diperbolehkan oleh tersangka dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada tersangka," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9).

Jumlah utang tersebut dihitung tersangka berdasarkan kesepakatan awalnya dengan korban.

Awalnya, korban dijanjikan bakal ditempatkan di salah satu apartemen di daerah Tangerang dengan biaya Rp 200 ribu per hari.

"Korban harus membayar utang tersebut dengan cara mencicil sampai lunas dari uang hasil BO dan tidak diperbolehkan pergi bila utang tersebut belum dilunasi," jelasnya.

Menurut Kombes Zulpan, utang yang harus dibayar korban kepada EMT mencapai Rp 32.290.000.

EMT kemudian menunjuk RR, teman korban untuk bertugas sebagai joki aplikasi online untuk mencari pelanggan.

"Pelaku RR alias Ivan menjadi joki membantu korban mencari tamu di apartemen yang bersangkutan menggunakan aplikasi MiChat dengan nama akun Qwerty," beber Kombes Zulpan.

"Dalam sehari, mereka berhasil mendapatkan satu sampai dua orang tamu per hari," sambungnya.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr18/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler