Nazar dan Wafid Diperiksa Lagi untuk Kasus Angie

Selasa, 15 Mei 2012 – 11:33 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk Angelina Sondakh yang menjadi tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games dan pembahasan anggaran Kemendiknas. Kali ini, dua saksi bakal diperiksa oleh KPK, yakni mantan Sesmenpora Wafid Muharam dan M Nazarudin.

Dua saksi ini memiliki peran penting dalam kasus Angie yang kini didalami KPK. "Wafid dan Nazaruddin kami periksa sebagai saksi bagi AS (Angelina Sondakh)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (15/5).

Dalam kasus suap Wisma Atlet, Wafid telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wafid terbukti sudah menerima tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang.

Sedangkan M Nazarudin dalam kasus yang sama juga sudah dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap Wisma Atlet lantaran menerima cek dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.

Dalam persidangan atas Wafid, Rosa, Idris ataupuan Nazaruddin, terungkap bahwa Angie pernah mengikuti pertemuan untuk membahas proyek di Kemenpora. Pertemuan di antaranya dilakukan di ruang kerje Menpora di kantor Kemenpora.

Wafid sudah tiba di KPK  sekitar pukul 10.54 Wib. Wafid satu mobil dengan tersangka suap PON Riau, M Dunir yang sama-sama ditahan di Cipinang.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasukan Rusia Mulai Bikin Risih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler