Nazar Divonis, Demokrat Lega

Jumat, 20 April 2012 – 13:31 WIB
M Nazaruddin ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2) dengan agenda pembacaan putusan. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Partai Demokrat menghormati putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang hari ini telah menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Bendahara Umum PD M. Nazarudin dalam perkara dugaan suap Wisma Atlet Palembang.

"Prinsipnya kita menghormati putusan hakim, karena majelis hakimlah yang paling lengkap memiliki alat bukti untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan. Semua pihak wajib menghormati," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, Jumat (20/4).

"Karena semua itu merupakan kombinasi dari dakwaan, alat bukti, tuntutan, pledoi, pasal yang dikenakan serta keyakinan hakim," kata Anggota Komisi II DPR, itu.

Seperti diketahui, M Nazaruddin, divonis empat tahun 10 bulan penjara, oleh pengadilan Tipikor, Jumat (20/4). Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa tujuh  tahun penjara.

Nazarudin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Bagi Partai Demokrat, vonis yang diberikan majelis hakim tipikor itu membuat partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono, itu lega.

"Namun yang membuat kami lega bahwa tudingan Nazar, alibi yang dibangun dengan mencoba mengkaitkan kasus Wisma Atlet dengan Kongres PD sudah dimentahkan dalam pertimbangan majelis hakim," kata Pasek.

Sehingga, lanjut dia, terbukti tidak benar alibi yang sudah sempat menjadi peradilan opini di publik yang merusak citra Demokrat selama ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Segera Bergaji Layaknya Pejabat Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler