Nazar Seret Politisi Golkar

Aziz Syamsuddin Dapat Jatah dari Proyek Rp 567,9 M di Kejagung

Selasa, 13 Maret 2012 – 07:17 WIB

JAKARTA - Persediaan "amunisi" M. Nazaruddin tak ada habisnya. Kali ini yang dijadikan sasaran tembak terdakwa kasus suap wisma atlet itu adalah Wakil Ketua Komisi III DPR asal Lampung, Aziz Syamsuddin.

Nazar menyebut Aziz turut membantunya memainkan proyek senilai Rp567,9 miliar di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia memerlukan bantuan Aziz untuk meloloskan pembahasan anggaran di Komisi Hukum DPR yang menjadi mitra kerja Kejagung.

Proyek itu disebut kawasan terpadu guna pengembangan sumber daya manusia (SDM) kejaksaan yang diberi nama Adhyaksa Center. Di kawasan tak jauh dari Taman Mini Indonesia Indah itu dibangun Tugu Nurani Jaksa, Rumah Sakit Pusat Kesehatan Kejaksaan RI, serta auditorium.

Selain itu tersedia infrastruktur pendukung berupa transportasi shuttle bus, sarana jalan sekeliling kompleks, danau buatan, dan fasilitas jaringan nirkabel internet.

Kepada Radar Lampung, mengenai masalah itu, Aziz Syamsuddin hanya mengatakan jangan mudah percaya dengan isu yang beredar. Menurutnya, itu hanya jebakan untuk menjatuhkan dirinya. "Hati-hati jebakan batman. Makin ke atas, angin makin kencang," kata dia.

Lantas kenapa Nazaruddin dan Rosa, terpidana kasus wisma atlet, dengan jelas menyebut nama Aziz?? Ditanya seperti itu, politisi muda Golkar itu mengaku tak tahu-menahu. "Naksir kali," guraunya.

Aziz juga mengaku dirinya tidak pernah duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Hal itu sekaligus menepis tudingan perannya untuk meloloskan pembahasan anggaran di Komisi Hukum DPR yang menjadi mitra kerja Kejagung. "(Saya) tidak pernah duduk di badan anggaran," tukasnya.

Untuk diketahui, Nazaruddin dan mantan anak buahnya Mindo Rosalina Manulang kepada, penyidik KPK mengakui adanya bantuan dari Aziz Syamsuddin. Saat disodori rekaman pembicaraan Aziz dengan Nazar lewat BlackBerry, Rosa membenarkannya. "Mr. A adalah Pak Azis, anggota DPR RI yang terkait proyek gedung, lahan parkir, dan iklan di Kejaksaan Agung," kata Rosa seperti tertulis dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Jejak Azis juga terekam dalam catatan keuangan perusahaan yang disita KPK. Catatan diambil pada penggerebekan malam setelah Rosa ditangkap di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April 2011.

Dalam dokumen itu tertulis, terdapat dua kali pengeluaran pada 24 April 2010 untuk Aziz. Masing-masing USD250 ribu dan USD50 ribu (Rp460 juta). (kyd/c1/ary/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Pelototi Penimbunan BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler