Nazaruddin Akan Bersaksi di Sidang Neneng

Selasa, 08 Januari 2013 – 08:32 WIB
JAKARTA--Terdakwa kasus korupsi di proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin akan kembali bersua dengan istrinya, terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni, setelah beberapa bulan terpisah di penjara masing-masing. Keduanya akan bertemu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/1). Nazar, panggilan akrab Nazaruddin dijadwalkan menjadi saksi untuk sidang lanjutan Neneng hari ini.

"Nazaruddin akan jadi saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar kuasa hukum Neneng, Rufinus Hoetaoeroek saat dihubungi JPNN.

Nazaruddin, bersaksi setelah sebelumnya, rekan separtainya Saan Mustopa juga bersaksi untuk Neneng di Pengadilan Tipikor. Dalam kasus ini sendiri, Nazar sudah berkali-kali membela istrinya.

Menurut Nazar, istrinya selama ini adalah seorang ibu rumah tangga biasa yang tidak tahu menahu soal perusahaan Permai Group, apalagi proyek di Kemenakertrans. Neneng disebut hanya sesekali bertandang ke kantornya, tapi tidak ikut terlibat urusan proyek.

Namun, dalam proyek ini Jaksa KPK justru menyebut Neneng memiliki andil besar. Ia diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008. Ia juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibatnya, Neneng dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi. Menurut Jaksa ia memperkaya suaminya Nazaruddin sebesar Rp2,2 miliar, Timas Ginting sebesar Rp77 juta, dan USD2000, Hardy Benry Simbolon, Direktur PSPK pada Ditjen P2MKT Depnakertrans sebesar Rp500 juta dan USD100 dan anggota panitia pengadaan PLTS, Agus Suwahyono sebesar Rp2,5 juta dan USD3500.

Selain itu, Neneng juga didakwa memperkaya Sunarko, anggota panitia pengadaan PLTS lainnya sebesar Rp2,5 juta dan USD3500. Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebesar Rp40 juta, dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp2,5 juta

Meski Neneng juga sudah berulang kali membantah, tapi sejumlah saksi yang hadir dalam persidangannya tetap menyatakan Neneng aktif di Permai Group dan ikut serta di proyek itu.(flo/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... CPNS Honorer K1 Bertambah Menjadi 52 Ribu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler