Nazaruddin Bentuk Tim Investigasi Kawal Kasus Neneng

Selasa, 08 Januari 2013 – 15:02 WIB
JAKARTA--Muhammad Nazaruddin nampaknya tak patah semangat membela istrinya Neneng Sri Wahyuni, yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.

Terdakwa kasus korupsi di proyek Wisma Atlet itu mengatakan ia memiliki tim khusus untuk memantau jalannya proses hukum yang dijalani Neneng termasuk selama masa persidangannya.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam penanganan kasus istrinya. Kejanggalan ini yang akan dipertanyakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Saya mau tanya sama JPU. Sama hakim. Mereka kan bilang istri saya Direktur Keuangan PT Anugerah. Kalau benar, saya mau ditunjukkan satu lembar surat yang menyatakan bahwa ada legalitas istri saya direktur keuangan. Kalau enggak ada surat legalitas, saya minta tolong jelaskan bagaimana istri saya terlibat," tutur Nazaruddin di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum menghadiri sidang Neneng, Jakarta, Selasa (8/1).

Nazaruddin menjelaskan, di perusahaan PT Anugerah Nusantara pimpinan tertingginya adalah Anas Urbaningrum, sementara ia sendiri di jajaran direksi. Nama istrinya tidak tercantum di silsilah perusahaan itu.

Jika istrinya terlibat, Nazaruddin mempertanyakan, mengapa tidak ada satu pun panitia proyek PLTS yang mengenal istrinya.

Selain itu, tutur Nazaruddin, orang yang menyebut istrinya terlibat dalam kasus itu hanya Mindo Rosalina Manulang. Ia justru mempertanyakan, mengapa tidak ada uang yang mengalir pada istrinya, jika memang terlibat. Yulianis yang bersaksi untuk Neneng pun, tuturnya, tidak menyebut ada rekapan dana untuk Neneng.

Nazaruddin menyebut, justru Rosa yang kecipratan dana dari proyek itu senilai RP 560 juta dari perusahaan sub kontrak PT Sundaya Indonesia, dan Rp 100 juta dari rekanan proyek PLTS PT Alfindo Nuratama setelah proyek selesai. Sedangkan Yulianis mendapat gelontoran dana senilai Rp 120 juta dari PT Sundaya Indonesia.

"Kan Yulianis yang buat rekap katanya Neneng enggak ada dapat duit. Masa kalau dia (Neneng) yang ngatur proyek, dia enggak dapat duit. Enggak lucu itu," sambung Nazaruddin.

Nazaruddin mengatakan proyek PLTS ini ditender pada September 2008. Kontraknya baru ditandatangani pada Oktober. Proyek ini ini baru selesai  April 2009. Semua keuangan dalam proyek diurus Direkturnya, Arifin Ahmad. Inilah yang, diakui Nazaruddin membuatnya bingung, mengapa istrinya dinyatakan terlibat.

Neneng, diakuinya, memang pernah menerima uang dari PT Alfindo Nuratama tahun 2008. Tapi uang itu adalah hutang dan jauh sebelum proyek PLTS diadakan.

"Semuanya yang neken Arifin Ahmad. Terus di mana Peran istri saya? Istri saya itu pernah terima uang dari Alfindo bulan April 2008 tidak ada urusannya sama PLTS. Kan PLTS baru ditender September 2008. Istri saya terima uang itu karena ada yang ngembaliin utang. Ada bukti-bukti pinjamannya. Jadi dimana bukti-bukti istri saya terlibat," tegas Nazaruddin.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan: Sejak Awal Tim Tak Kompak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler