Nazaruddin Bersaksi untuk Djoko Susilo

Selasa, 16 Juli 2013 – 12:31 WIB
Nazaruddin. Foto: Dok/JPNN
JAKARTA – Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang. Nazaruddin yang juga terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, Sumatera Selatan, akan memberikan keterangan untuk terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Selasa (16/7).

"Benar, JPU akan menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Kantor KPK.

Selain Nazaruddin, JPU juga menjadwalkan kehadiran dua istri Djoko Susilo, Mahdiana dan Dipta Andindita. Keduanya sempat ditolak hadir di persidangan oleh Tim Kuasa Hukum Djoko Susilo. Namun, majelis hakim mengabulkan permintaan JPU untuk menghadirkan Mahdiana dan Dipta Anindita karena dianggap mengetahui kasus tersebut.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus Simulator SIM beberapa waktu lalu, Nazaruddin menyebut beberapa Anggota DPR kecipratan uang proyek Simulator. Mereka yang disebut Nazaruddin antara lain, Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dan Herman Herri. Ketiganya sudah diperiksa KPK. Ketiganya juga sudah membantah.

Rencananya sidang akan digelar pada pukul 13.00 ini. Namun, belum ada informasi jelas apakah Nazaruddin akan menghadiri persidangan atau tidak. (boy/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Politisi Golkar untuk Kasus Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler