Nazaruddin dan Neneng Santap Siang Bersama di Pengadilan

Kamis, 29 November 2012 – 14:44 WIB
JAKARTA - Pasangan suami-istri yang tersangkut tindak pidana korupsi, Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni akhirnya bertemu di Pengadilan Tipikor, Jakarta untuk pertama kalinya, pada Kamis (29/11). Pertemuan itu terjadi setelah mereka terpisah setahun lamanya. Saat Nazaruddin datang, pagi tadi Neneng menyambutnya dengan mencium tangan Nazar. Keduanya sempat berbincang, tapi lalu terpisah karena harus menjalankan kewajibannya masing-masing.

Neneng yang adalah terdakwa kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans hari ini menghadiri sidangnya dengan agenda menghadirkan saksi sejumlah mantan pegawai negeri di Kemenakertrans. Sementara itu, Nazaruddin menjadi saksi untuk kasus korupsi Wisma Atlet dengan terdakwa Angelina Sondakh.

"Saya senang bertemu dengan neneng. Kalau ketemu sudah sering. Ada deh tempatnya," tutur Nazaruddin malu-malu.

Kini ia sedang makan siang bersama Neneng. Wajah Nazaruddin tampak bahagia, karena Neneng mendampinginya. Mereka bercanda sambil makan.

Seperti diketahui, Nazaruddin dan Neneng meninggalkan tanah air pada tanggal 23 Mei 2011 menuju Singapura. Keduanya, pergi meninggalkan Indonesia tepat sehari sebelum surat cegah bepergian ke luar negeri dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi.

Kemudian, berdasarkan data perlintasan yang diperoleh Ditjen Imigrasi, keduanya tercatat pernah memasuki Singapura, Thailand, Malaysia dan akhirnya Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia pada tanggal 7 Agustus 2011.

Ketika Nazaruddin tertangkap, posisi Neneng sudah tidak berada di Cartagena. Tetapi, diduga terbang menuju Malaysiaa menggunakan data imigrasi palsu.

Hingga akhirnya, Neneng tertangkap di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Rabu (13/6) lalu.
Menurut KPK, sebelum tertangkap, istri Nazaruddin tersebut masuk ke Indonesia melalui Batam dari Malaysia pada Selasa (12/6) siang dan menginap semalam di Batam.

KPK menetapkan Neneng sebagai tersana pada 10 Agustus 2011. Di mana, diduga memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan Negara dalam pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008. Di mana, Neneng diduga menggunakan bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Kemudian, mensubkontrakkan ke perusahaan lain lain.

Neneng dan Nazaruddin diduga menerima Rp 2,7 miliar dari proyek pengadaan dan supervisi PLTS tersebut.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersaksi untuk Angie, Nazaruddin Izin Minum Obat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler