Nazaruddin dan Wayan Koster Bersaksi untuk Angelina Sondakh

Kamis, 22 November 2012 – 09:26 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora dengan terdakwa Angelina Sondakh, Kamis (22/11). Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi. Para saksi di antaranya adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan politisi PDI Perjuangan, I Wayan Koster.

"Nanti saksinya ada Nazar, I Wayan Koster dan Prof Mahyudin di sidang Angie," ujar kuasa hukum Angie, Nasrullah melalui pesan singkat kepada wartawan.

Nazaruddin dulunya adalah kolega Angelina alias Angie di Partai Demokrat. Dalam beberapa kesaksian di sidang, keduanya banyak terlibat dalam pengurusan anggaran, terutama untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Nazaruddin juga adalah orang yang membuka kedok keterlibatan Angie di kasus dugaan korupsi Wisma Atlet. Sementara itu, Koster adalah politisi PDIP yang namanya sangat sering disebut dalam persidangan kasus korupsi dana untuk universitas di Kemendiknas.

Koster disebut-sebut mendapatkan gelontoran dana Rp3 miliar yang diberikan bawahan Mindo Rosalina Manulang, yang juga anak buah Nazaruddin.

Tak jauh berbeda dengan Koster, nama Mahyuddin pun kerap disebut dalam sidang Angie maupun Rosa. Dia dianggap ia sebagai sosok “Ketua” dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring. Sang “Ketua” ini disebut-sebut kecipratan jatah duit proyek senilai Rp191 miliar dari Angie. Namun, Mahyuddin sudah sering membantah hal tersebut.

Saksi lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang adalah staf Angie dan staf Koster.

"Saks lain ada Jefry Rawis, Budi Priatna dan Lindina," sambung Nasrullah.

Dalam surat dakwaan Angie, nama Jeffry disebut sebagai orang yang diutus Angie untuk menerima uang dari kurir Grup Permai. Uang yang diterima sebesar Rp 2,5 milyar yang berasal dari Yulianis, anak buah Nazaruddin.

Sedangkan Lindina yang bernama lengkap Lindina Wulandari adalah sekretaris Angie. Merujuk pada kesaksian dan surat dakwaan jaksa, rekening Lindina pernah dipakai untuk menampung uang dari Grup Permai sejumlah Rp 10 juta kepada Angie. Kala itu Angie meminta uang kepada Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing Grup Permai guna membantu pengungsi di Merapi.

Terakhir, Budi Priatna adalah staf dari Wayan Koster. Dalam kesaksian Yulianis dan Dadang, supir Grup Permai, disebutkan bahwa Budi beberapa kali menjadi penerima uang untuk atasannya itu.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Siti, KPK Tunggu Pendapat IDI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler