Nazaruddin Dapat Remisi, 3.528 Napi Langsung Bebas

Rabu, 17 Agustus 2016 – 14:00 WIB
Muhammad Nazaruddin. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi napi kasus suap Wisma Atlet, mendapatkan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-71.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, remisi itu diberikan karena Nazaruddin sudah memenuhi syarat yang diatur Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. 

BACA JUGA: Wow! KPK Segera Umumkan Tersangka Baru

"Nazaruddin dapat remisi karena dia sudah memenuhi PP 99," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Rabu (17/8). 

Selain Wisma Atlet,  Nazaruddin kini juga tengah menjalani proses hukum atas kasus lainnya di Komisi Pemberantasan Korupsi. 

BACA JUGA: Duhhh..Gloria Sampai Menangis usai Bertemu Jokowi dan JK

"Tapi kan dia masih ada proses hukum yang lain, tapi oleh KPK kan dia dikasih JC (justice collaborator). Istrinya juga dikasih JC," ungkap menteri asal PDI Perjuangan, itu. 

Nazaruddin merupakan satu dari 82.015 narapidana yang mendapatkan remisi di HUT RI ke-71 ini. Narapidana itu terdiri atas beberapa perkara. "Semua narapidana yang mendapat remisi ada 82.015," kata Yasonna.

BACA JUGA: Bertemu Gloria, Jokowi: Ini yang Terkenal di TV?

Ia menjelaskan, yang mendapat remisi umum I ada 78.487 napi. Sedangkan remisi umum II 3.528 napi. "Ini (3.528) langsung bebas dia," tegasnya. 

Jumlah narapidana umum yang mendapat remisi ada 68.633 orang. Napi narkotika 12.161 orang. Napi korupsi yang mendapat remisi 428. 

Menurut Yasonna, koruptor mendapat remisi karena sudah memenuhi PP 99. Napi itu tersebar di beberapa daerah. 

"Ini yang memenuhi syarat ya. Jangan kamu bilang tidak memenuhi syarat," jelasnya. Yasonna menambahkan, 27 narapidana terorisme juga langsung bebas. 

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, meski sudah diberikan remisi, jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan terus meningkat. 

Menurut dia, hingga 11 Agustus 2016, jumlah warga binaan mencapai 199.380 yang terbagi 131.954 napi, dan 67.246 tahanan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK Surati Presiden Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler