Nazaruddin Tak Dapat Remisi

Rabu, 30 Juli 2014 – 06:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Momen lebaran menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh semua umat islam, tidak terkecuali bagi para narapidana. Pasalnya Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemekumHAM) biasa memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang beragama islam khusus saat perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Tetapi sayangnya pada lebaran kali ini, remisi khusus tersebut tidak berpihak kepada Muhammad Nazaruddin. Sebabnya mantan bendahara partai Demokrat tidak mendapatkan remisi khusus tersebut. "(Nazaruddin-red) Gak dapat PP No 99 Tahun 2012 (remisi-red)," ujar Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan HAM saat melaksanakan open house di Jakarta.

BACA JUGA: Menkumham, Amir Syamsuddin Kembali ke Habitat

Pihaknya menegaskan pemberian remisi kepada semua narapidana terutama kepada narapidana khusus yakni kasus korupsi, narkotika dan terorisme dapat diberikan pengurangan hukuman asalkan sudah memenuhi syarat yang ditentukan dan melewati proses di Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Hal itu menurutnya sudah diatur dalam PP No 99 tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan remisi bagi terpisana kasus korupsi, narkoba dan terorisme.

"Saya tidak perlu tahu namanya siapa, aturan itu tidak diberlakukan khusus kepada siapa. Sepanjang criteria orang yang mau diberikan terpenuhi yaitu melewati proses di TPP dan ada rekomendasi Badan Pemasyarakatan (Bapas)," tandasnya.

BACA JUGA: Hari H Arus Mudik Ramai Lancar

Namun saat didesak siapa lagi narapidana koruptor yang tidak mendapatkan remisi, Amir enggan membeberkan namanya. "Saya tidak perlu tahu namanya siapa," pungkas dia. (sar)

BACA JUGA: Batasi Saksi, Tantangan MK Menuntaskan Sengketa Pilpres

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Chatib Basri Menikmati Selfie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler