Negara Harus Atasi Mafia Tanah di Tangerang  

Minggu, 28 Februari 2021 – 13:57 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

jpnn.com, TANGERANG - Penyerobotan ratusan hektar tanah warga di Kabupaten Tangerang, kembali disorot, setelah kasus yang menimpa ibunda Dino Patti Djalal, mencuat.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan bahwa negara harus turun tangan untuk mengatasi kasus tanah. Sebab, melibatkan persektuan pemodal besar dan organisasi preman.

BACA JUGA: Analisis Haris Azhar soal Tugas Berat Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri

“Negara wajib memberi perhatian khusus terhadap kelompok mafia tanah,” kata Haris Azhar, kepada awak media, Minggu (28/2).

Haris yang didampingi Founder Lokataru / Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, mengaku menemukan banyak kejanggalan atas dugaan kasus penyerobotan lahan di Tangerang tersebut.

BACA JUGA: Tak Semua Sengketa Pertanahan Libatkan Mafia Tanah

Contohnya, NIB dan atau SHM atas nama Vreddy dan Hendry, diterbitkan dengan total luasa bidang tanah masing-masing sebesar 500 ha dan 200 ha.

Padahal, Peraturan Menter ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, telah membatasi luasan kepemilikan tanah pertanian hanya sebesar 20 ha.

BACA JUGA: KPK Siap Bantu Polri Sikat Mafia Tanah

Haris pun mengungkap sejumlah kasus perampasan tanah bersertifikat di Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh perusahaan pengembang dan terindikasi bekerja sama dengan organisasi preman.

"Ketika masyarakat ke lapangan mempertanyakan persoalan ini, sejumlah preman mengintimidasi," ujar Haris.

Sebelumnya, ratusan hektare (ha) tanah milik puluhan warga di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga telah diserobot oleh beberapa pihak.
Hal tersebut mencuat setelah Heri Hermawan, salah satu warga Desa Babakan Asem, hendak mendaftarkan tanah miliknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Tangerang pada Agustus 2020.

Namun, pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tangerang menyampaikan melalui surat bahwa di atas tanah yang didaftarkan Heri, telah terbit sejumlah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah atas nama orang lain, yakni Vreddy. Proses pendaftaran tanah pun tidak dapat dilanjutkan.

BPN Kabupaten Tangerang bahkan secara spesifik menyebutkan bahwa penerbitan NIB atas nama Vreddy yang terbit di atas tanah Heri Hermawan, berdasarkan  dokumen perolehan tanah yang dibuktikan dengan Akta Jual beli (AJB) antara Micang sebagai penjual, dengan Vreddy sebagai pembeli, pada 2013, yang dicatatkan pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indrarini Sawitri. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler