JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan penundaan pengesahan RUU Ormas untuk menjadi UU bukan karena substansi dari RUU tersebut.
"Pengesahaan ditunda, Insya Allah minggu depan (Selasa, red) ketuk palu. Ditunda bukan karena substansi tapi lebih karena alasan teknis saja," kata Abdul Malik Haramain, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/6).
Terkait sikap sejumlah Ormas yang menyatakan sikap menolak RUU tersebut, menurut Malik, itu bukan masalah.
"Menurut saya tidak masalah. Tapi bagaimana mau mencari titik temu karena belum memperlajari RUU Ormas sudah menolak. Bagaimana mau dialog," tanya politisi PKB itu.
Soal pasal pendaftaran bagi Ormas yang ingin berbadan hukum kata Malik, cukup di Kemenkumham dan tidak perlu lagi ke Kemendagri. Yang tidak berbadan hukum, silakan minta surat keterangan (SKT) ke Kemendagri. Kalau tidak mau ke Kemendagri, cukup minta surat keterangan domisili di kelurahan setempat. "Tanpa terdaftar di tiga lembaga tersebut, Ormas juga tidak dilarang berkegiatan," tegasnya.
Termasuk untuk berkegiatan di luar wilayah domisili Ormas, menurut Malik, juga tidak ada larangan. "Pertanyaan saya, dimana pasal-pasal represifnya. Tolong tunjukkan biar kita sempurnakan," harapnya.
Terkait adanya bantuan APBN dan APBD bagi Ormas, menurut Malik pertanggungjawabannya sudah standar. "Tapi kalau ada dana asing mengalir ke Ormas yang ada di Indonesia, saya pikir negara berhaklah mengatur itu. Apa jadinya kalau negara tidak boleh mengatur," ujarnya. (fas/jpnn)
"Pengesahaan ditunda, Insya Allah minggu depan (Selasa, red) ketuk palu. Ditunda bukan karena substansi tapi lebih karena alasan teknis saja," kata Abdul Malik Haramain, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/6).
Terkait sikap sejumlah Ormas yang menyatakan sikap menolak RUU tersebut, menurut Malik, itu bukan masalah.
"Menurut saya tidak masalah. Tapi bagaimana mau mencari titik temu karena belum memperlajari RUU Ormas sudah menolak. Bagaimana mau dialog," tanya politisi PKB itu.
Soal pasal pendaftaran bagi Ormas yang ingin berbadan hukum kata Malik, cukup di Kemenkumham dan tidak perlu lagi ke Kemendagri. Yang tidak berbadan hukum, silakan minta surat keterangan (SKT) ke Kemendagri. Kalau tidak mau ke Kemendagri, cukup minta surat keterangan domisili di kelurahan setempat. "Tanpa terdaftar di tiga lembaga tersebut, Ormas juga tidak dilarang berkegiatan," tegasnya.
Termasuk untuk berkegiatan di luar wilayah domisili Ormas, menurut Malik, juga tidak ada larangan. "Pertanyaan saya, dimana pasal-pasal represifnya. Tolong tunjukkan biar kita sempurnakan," harapnya.
Terkait adanya bantuan APBN dan APBD bagi Ormas, menurut Malik pertanggungjawabannya sudah standar. "Tapi kalau ada dana asing mengalir ke Ormas yang ada di Indonesia, saya pikir negara berhaklah mengatur itu. Apa jadinya kalau negara tidak boleh mengatur," ujarnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Pengganti Ruki, DPR Gelar Voting Tertutup
Redaktur : Tim Redaksi