Negara Harus Berikan Kenaikan Pangkat untuk Para Prajurit KRI Nanggala 402

Senin, 26 April 2021 – 06:42 WIB
Ilustrasi - KRI Nanggala 402. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad turut mengucapkan duka cita mendalam untuk musibah yang menimpa kapal selam KRI Nanggala 402.

"Ini tragedi yang sangat memilukan karena menimbulkan korban jiwa yang banyak dari prajurit TNI terbaik kita," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Minggu (25/04).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Azis Syamsuddin, Daftar KPK, Gaji dan Tunjangan Guru di Indonesia

Akademisi Univeristas Al-Azhar itu mengatakan perlu ada audit terhadap perawatan KRI Nanggala 402.

Menurutnya, dilihat dari segi usia, kapal selam tersebut sudah tak lagi muda yaitu 42 tahun.

BACA JUGA: Laksamana TNI Yudo Margono: KRI Nanggala 402 Terbelah Menjadi 3 Bagian

"Perlu ada pengecekan yang menyeluruh dan transparan terkait peristiwa ini. Jangan sampai hanya berhenti pada pengumuman bahwa kapal tersebut telah tenggelam," ujarnya.

Dia mengatakan audit dilakukan terhadap anggaran yang digunakan untuk perawatan kapal selam. "Publik perlu mengetahui hal tersebut," ujar Suparji.

BACA JUGA: Panglima TNI: 53 Personel Awak KRI Nanggala-402 Gugur

Audit itu untuk mencegah terjadi hal serupa di kemudian hari. Dia mengatakan apabila anggaran perbaikan dirasa kurang, sebaiknya TNI mengajukan penambahan anggaran ke DPR.

"Peremajaan alutsista sangat diperlukan meskipun dalam keadaan damai, akan tetapi keselamatan prajurit (TNI, red) perlu dijaga," ucap Suparji.

Suparji berharap negara benar-benar hadir dalam tragedi tersebut. Negara harus memberikan kenaikan pangkat terhadap prajurit yang gugur dan memberikan santunan yang memadai kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Perhatian khusus terhadap pendidikan anak-anak dari para prajurit yang gugur," pungkas Suparji. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler