jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti, dalam akun yang sudah disita polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan dr Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyitaan barang bukti, terkait kasus tersebut pada 9 Agustus 2021.
BACA JUGA: Kritik Mendag, Dokter Tirta: Ini Mau Dagang PCR Atau Bagaimana?
"Sekarang RL sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri di PMJ, Kamis (12/8).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, tersangka nekat mengakses akun yang sudah disita berdasar surat penyitaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada 5 Agustus dan surat putusan PN Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2021.
BACA JUGA: Ini Bahayanya Jika Konsumsi Suplemen Kolagen Secara Berlebihan
"Saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti," tutur Yusri.
Atas perbuatannya, Richard dipersangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP ancaman maksimal 8 tahun penjara.
BACA JUGA: Dokter Richard Lee Ditangkap, Warganet Serbu Akun Instagram Kartika Putri
Sebagai informasi, Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8) pagi.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama