jpnn.com - JPNN.com – Petugas Sat Sabhara Polres Palangka Raya menangkap pria berinisial HY, Rabu (28/12).
HY diringkus karena menjual minuman beralkohol.
BACA JUGA: Memalukan, Oknum Polisi Dalam Keadaan Mabuk Tembaki Rumah Warga
Beberapa barang bukti berhasil disita petugas.
Di antaranya air kencing kuda alias ciu sebanyak 53 botol.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ciu tersebut dijual dengan harga Rp 20 ribu per botol.
Kini, seluruh barang bukti disita oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku diperbolehkan pulang setelah sempat dimintai keterangan oleh penyidik Tipiring Sat Sabhara Polres Palangka Raya.
Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Kisworo mengatakan, pelaku tidak ditahan tetapi wajib lapor .
"Pelaku penjual minuman beralkohol tradisional tanpa izin. Diamankan rumahnya di Jalan Panglima Batur RT 003 RW 12 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (28/12)," ujarnya kepada Radar Palangka, Jumat kemarin (30/12)
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait peredaran minuman tersebut.
"Kami segera mencari informasi lebih lanjut terhadap pembuat minuman beralkohol tanpa izin. Sementara ini, pelaku mengaku produksi sendiri dan diedarkan di Palangka Raya," terang Gatoot.
Menurut Gatoot kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terkait peredaran minuman keras.
Terlebih menjelang tahun baru dan dalam perayaan penutupan tahun 2016.
"Tetap kami awasi baik narkoba, miras atau kejahatan lain. Intinya inilah respons cepat dari kepolisian dalam mengamankan keamanan di masyarakat," imbuhnya. (daq/fm)
Redaktur : Tim Redaksi