jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seseorang diduga pelaku pencurian dengan modus berpura-pura membeli barang dengan cara bayar di tempat secara tunai (cash on delivery/COD) di kantor polisi.
"Pelaku inisial RMP melakukan pencurian atau penipuan TKP (tempat kejadian perkara) di Polda Metro Jaya. Dia melakukan di area Polda Metro Jaya. Motivasinya agar lebih mudah bagi korban dan percaya terhadap pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (18/2).
BACA JUGA: Kompol Yuni Purwanti Pantas Dihukum Mati
Yusri menjelaskan, pelaku ditangkap setelah korbannya melaporkan kasus pencurian yang terjadi pada 6 Februari 2021, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan dimana tersangka ditangkap.
Saat itu pelaku memesan sebuah ponsel secara daring dengan metode bayar COD dan janjian bertemu dengan korban di dekat kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Kronologi Kapolsek di Bandung Diamankan Usai Pesta Narkoba Bareng Anggota, Ada yang Melapor
Setelah bertemu dengan korban, tersangka kemudian meminta barang tersebut dengan dalih memeriksa kondisi barang yang dijual korban.
"Tapi pada saat itu tersangka ini beralasan untuk ke belakang sebentar. Dia tinggalkan ranselnya untuk yakinkan korban, dia tidak pergi ke mana-mana," tambahnya.
BACA JUGA: Kompol Yuni Purwanti Pesta Narkoba, Propam Obok-obok Polsek
Namun setelah menunggu 30 menit tersangka, tidak kunjung kembali dan korban sadar dirinya telah ditipu dan handphone dibawa lari.
Korban pun langsung melapor ke Polda Metro Jaya dan petugas kemudian menggelar penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka RMP.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya. Meski demikian polisi akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut untuk memastikan kebenaran pengakuannya.
Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti