Nekat Banget, Tiga WNA Bobol ATM di Minimarket

Selasa, 03 Januari 2017 – 06:00 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com--Tiga WNA asal Peru nekat membobol ATM di salah satu minimarket di Krian Sidoarjo.

Mereka adalah JWS (35) , RCB (35), dan Pio (29).

BACA JUGA: Gara-gara Miras, Jleb... Jleb.. Sepupu pun Ditikam

Hanya perlu waktu tiga jam bagi pelaku dalam melakukan aksinya.

Dari aksinya itu, ketiga warga asal Peru ini berhasil menguras uang sebanyak Rp 388 juta dari mesin ATM.

BACA JUGA: Gadis Ini Lapor Polisi Usai Satu Malam Bersama Pacar

Mereka merupakan jaringan spesialis pembobol ATM.

Aksi ketiga WNA asal Peru ini baru diketahui petugas mini market, ketika penjaga akan membuka tokonya.

BACA JUGA: Curi Burung Buat Modal Kencan

Namun, didapati kondisi pintu harmonika telah terbuka, dan mesin ATM yang telah rusak.

Modus yang dilakukan pelaku dengan menyelinap minimarket yang sudah tutup.

Kemudian ketiganya berusaha menutup kamera CCTV. Selanjutnya dirasa kondisi aman, ketiganya bekerja membobol mesin ATM dengan cara di las.

Pengakuan pelaku terpaksa membobol ATM karena kesulitan keuangan.

Mengetahui itu, penjaga toko langsung melaporkan ke polisi.

"Dari hasil olah TKP Polresta Sidoarjo, menemukan barang bukti yang mengacu pada orang asing. Setelah melakukan kerja sama dengan kepolisian dari Polda Bali dan Polda Metro, ketiga pelaku dibekuk di tempat yang berbeda," ujar Kombes Anwar Nasir Kapolresta Sidoarjo.

Menurutnya, komplotan pelaku spesialis pembobol ATM asal Peru dibekuk jajaran Polresta Sidoarjo Senin pagi.

Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat di Indonesia.

Salah satu pelaku berinisial F, ditangkap di Surabaya ketika mengunjungi kekasihnya.

Sedangkan dua lainnya yakni JWS, (37), dan RJL (34) ditangkap di penginapan yang berada di Jakarta Pusat.

"Selain mengamankan ketiga anggota komplotan pembobol mesin ATM, petugas juga mengamankan uang belasanjuta rupiah yang diduga hasil pencurian. Serta kartu ATM, dan beberapa rekaman CCTV, ketika ketiganya melakukan aksi," kata Kombes Anwar

Kini ketiga pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polresta Sidoarjo, guna menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Uang Studi Tur Anak, Bambang Nekat Merampok


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler