jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau bakal mencabut izin sekolah negeri maupun swasta yang memberlakukan pembelajaran tatap muka di ruang kelas pada tahun ajaran baru 2021.
"Apa pun alasannya sekolah tatap muka tidak boleh. Yang berwenang membuka pemerintah daerah, melalui Disdik," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Senin (4/1).
BACA JUGA: Corona Belum Terkendali, Lestari Moerdijat Khawatir dengan Pelaksanaan Belajar Tatap Muka
Ismardi menegaskan tidak ada sekolah yang diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka sebelum ada keputusan resmi dari Pemko Pekanbaru.
"Kalau sekolah main-main kami akan sanksi. Kami lihat kesalahan, kalau fatal kita copot kepala sekolahnya. Kalau swasta, kita cabut izinnya," kata Ismardi Ilyas.
Pihaknya menyatakan Kota Pekanbaru belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka karena masih berstatus zona kuning, orange dan bahkan ada yang merah dalam peta penyebaran COVID-19.
Selain itu, kebijakan ini sebagai inisiatif pemerintah daerah dalam menyikapi pascalibur panjang. Terlebih banyak masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Kota Pekanbaru yang berpotensi menjadi klaster liburan dan keluarga.
Maka dari itu, Pemko Pekanbaru untuk sementara memutuskan pelaksanaan sekolah tatap muka ditunda.
Keputusan ini menurutnya tidak bertentangan dengan surat keputusan bersama (SKB) mengenai sekolah tatap muka. Sebab, di dalam surat itu pemda diberi kewenangan menentukan apakah bisa melaksanakan sekolah tatap muka atau tidak.
"Walau sudah ada SKB, tetapi kita tidak serta merta mulai, ditunda dulu 15 hari," tegas Ismardi.
Kalaupun ke depan bakal diberlakukan kebijakan pembelajaran tapa muka di sekolah, katanya, itu pun akan diatur hanya setengah dari waktu biasa, dan selebihnya tetap belajar daring.
"Hasil rapat dengan tim gugus sekolah tatap muka dilakukan hanya tiga kali seminggu, untuk memperkuat daring," tukasnya.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam