Nekat Berbuat Terlarang, Oknum Pelajar Ini tak Berkutik saat Disergap Polisi

Kamis, 23 April 2020 – 01:50 WIB
Kapolda Jambi Irjen Firman Shantyabudi, didampingi Kapolresta Jambi Kombes Dover dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Kuswahyudi Tresnadi saat ekspose ungkap kasus ganja 25 kg. Foto: ANTARA

jpnn.com, MUARO JAMBI - Seorang oknum pelajar asal Bandung tepergok berbuat terlarang bersama dua rekannya di Jambi. Mereka ketahuan hendak menyeludupkan paket ganja dalam jumlah besar ke Pulau Jawa.

Kapolda Jambi Irjen Firman Shantyabudi, membenarkan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan tiga pelaku sebagai kurir ganja.

BACA JUGA: Satgas COVID-19 Minta Semua Warga yang Pernah Kontak Langsung dengan HK Diminta Isolasi Mandiri

Barang terlarang tersebut diambil dari Aceh, dan akan dikirim ke Pulau Jawa. Namun, petugas berhasil menggagalkan pengirimannya di Jambi.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi setelah paket besar mereka gagal diberangkatkan melalui jasa kargo penerbangan di Jambi, kemudian polisi membantu pengirimannya.

BACA JUGA: Jemaah Tablig Dompu Berusaha Kabur dari Ruangan Isolasi COVID-19, Ternyata Ini Penyebabnya

Akhirnya pelaku ditangkap di salah satu kantor jasa pengiriman paket di Kota Jambi pada akhir pekan lalu.

Ketiga pelaku adalah MR (16) status pelajar asal Bandung, Jawa Barat nekat membawa ganja, bersama dua rekannya yang juga masih relatif muda, Rendi Pratama Mulyadi (20) warga Jalan Mirrabillis III Ujung, Kecamatan Bandung Kulon, Provinsi Jabar, dan M Bima Ardana (21) warga Jalan Kol Pol M Taher, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

BACA JUGA: Suami Pulang Kerja, Sang Istri Menghampiri Sambil Menangis Bercerita Baru Diperkosa ZF

Hasil pengembangan kasus ganja yang mereka bawa mencapai 25,8 kilogram yang dibeli dari Aceh, dan dibawa menggunakan transportasi darat dan di Jambi narkoba itu akan dikirim ke Pulau Jawa dengan menggunakan jasa kargo penerbangan.

Kasusnya berawal pada Sabtu (18/4) pukul 15.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi dari pihak kargo Bandara Sultan Thaha Jambi bahwa ada transaksi yang mencurigakan akan dikirim ke luar kota, lewat bandara.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berkoordinasi dengan kargo Bandara Sultan Thaha Jambi, untuk mengamankan barang bukti tersebut dan ditemukan empat paket besar ganja dalam dua dus.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan siapa pengirimnya dan berhasil mengamankan berinisial MR yang diamankan di kantor jasa pengiriman barang di Kota Jambi, dan dari hasil interogasi MR, polisi kembali menangkap dua orang rekanya, yaitu Rendi dan Bima, di salah satu rumah indekos di daerah Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.

Hasil pengembangan kasus itu, polisi berhasil menangkap dua orang rekannya dan mendapati 24 paket besar ganja di dalam tas koper.

Pengembangan dari ketiga pelaku yang mengakui bahwa mereka diperintahkan seorang napi di Lapas Jambi yang bernama Rio, saat ini masih menjalani hukuman di dalam lapas.

Berdasarkan hasil pengembangan dan koordinasi dengan pihak polisi dan Lapas Jambi bahwa pelaku Rio mengakui perbuatannya, dan dia yang memerintahkan kepada ketiga pelaku tersebut untuk mengirim paket ganja ke Pulau Jawa. Mereka beli atau ambil ke Aceh, dan disimpan di Jambi untuk dikirim melalui paket jasa pengiriman barang, dan napi itu juga sebagai pemodal dalam aksi itu.

Salah satu pelaku inisial MR saat ditanya Kapolda Jambi mengakui memperoleh upah satu kali transaksi Rp10 juta. Ketiga pelaku hasil penyidikan juga mengakui bahwa barang bukti 24 paket besar ganja yang diperoleh dari mereka dengan berat total yaitu 25,8 kg diperoleh dari Provinsi Aceh.

Kemudian hasil pemeriksaan narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa, dan petugas disana juga berhasil mengamankan empat orang pembeli dengan barang bukri dua kg ganja kering pengiriman dari Jambi.

BACA JUGA: Ali Usman Tak Berkutik setelah Tahu Pembeli Senpi Rakitan Itu Ternyata Polisi

Hasil koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Bandung, petugas berhasil mengamankan empat pelaku rencana pembeli ganja tersebut dan di tangan pelaku berhasil diamankan dua kg ganja kering.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler