Nekat Mengemis Bakal Didenda Rp 50 Juta

Senin, 16 Desember 2013 – 16:09 WIB

jpnn.com - MALANG KOTA - Pemkot Malang membuat aturan tegas kepada pengemis, anak jalanan dan gelandangan yang beroperasi di Kota Malang. Tak tanggung-tanggung, mereka akan didenda Rp 50 juta jika masih berani "bekerja". Saksi ini akan diterapkan jika draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis disahkan DPRD pada akhir Desember mendatang. 

Pada Bab X, ketentuan pidana Pasal 23 disebutkan, ada empat kriteria yang dikenakan sanksi kurungan maksimal. Yakni pengemis atau gelandangan. Kedua, pengemis atau gelandangan yang secara perorangan atau kelompok yang berusaha mempengaruhi orang lain agar menimbulkan belas kasihan. 

BACA JUGA: Napi Tuntut Kalapas Palopo Mundur

Ketiga, sengaja memperalat orang lain seperti bayi atau anak kecil dengan tujuan mengemis. Keempat, mengkoordinir, mengeksploitasi atau menjadikan anak sebagai gelandangan atau pengemis demi mengais keuntungan. 

Namun beberapa pihak mencibir wacana aturan baru ini. Adanya denda yang angkanya mencapai puluhan juta ini sebenarnya dianggap terlalu besar untuk para pengemis. Selain itu, sanksi kurungan tiga bilan dianggap terlalu dini untuk diterapkan.

BACA JUGA: Kemendagri tak Bisa Intervensi APBD Riau untuk Bayar Utang

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis Tri Yudiani mengatakan tujuan penerapan aturan ini adalah untuk menertibkan Kota Malang. "Kami ingin Kota Malang tertib, indah tanpa gelandangan dan pengemis," kata perempuan yang akrab disapa Yudis itu. 

Selain para pengemis, orang-orang yang memberikan uang untuk mereka juga bakal disanksi. Harapannya warga maupun pengendara motor tidak sembarangan memberikan uang pada peminta-minta. "Pemberian uang bisa menyebabkan kemalasan," kata Yudis. (dan/bb/mas)  

BACA JUGA: Dahlan Minta Pemprov Riau Bayar Utang Rp 630 miliar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaring Komunitas Lesbi dan Anak di Bawah Umur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler