jpnn.com - JAKARTA - Setelah buron selama 14 hari, Joe Chandra (27) akhirnya berhasil dibekuk Tim Reserse Polres Jakarta Pusat di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (2/12) malam.
Joe ditangkap karena menjadi tersangka utama pencurian perhiasan milik atasannya.
BACA JUGA: Kakek Tukang Pijat Punya Sambilan Jadi Maling
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, pihaknya menggelar penyelidikan dan pencarian terhadap Joe setelah mendapat laporan dari korbannya yang bernama Anton Pratama.
Pelapor adalah bos dari Joe di sebuah perusahaan yang bermarkas di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Jleeb! Istri Sedang Memasak Ditikam Suami
”Tersangka ini bekerja kepada korban sejak bulan Juli 2016. Tapi pada Jumat (18/11) tersangka menghilang bersamaan dengan kasus pencurian yang menimpa korban,” terang Suyatno di Mapolres Jakarta Pusat, Minggu (4/12).
Korban Anton kehilangan sejumlah perhiasan dan uang tunai senilai Rp 100 juta. Dia sadar telah menjadi korban pencurian begitu melihat ruang kerjanya sudah porak-poranda.
BACA JUGA: Polisi Adu Tembak dengan Maling Motor, Satu Tewas
Anton langsung mengecek rekaman CCTV yang ada di beberapa titik dikantornya yang berlokasi di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat itu.
Tak disangka-sangka Anton ternyata yang telah membobol ruang kerjanya dan menjadi pelaku pencurian adalah Joe Chandra, karyawannya sendiri yang baru bekerja selama 4 bulan sebagai staf di kantor itu. Ia pun langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Jakarta Pusat.
Pihak polres begitu mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk menggelar olah TKP berikut mengecek hasil rekaman CCTV. Hasilnya, tak diragukan lagi pelakunya adalah Joe.
Joe pun langsung dikejar ke rumahnya di kawasan Jakarta Pusat. Namun menurut keluarganya, Joe tak pulang ke rumah.
Setelah terus menerus melakukan pelacakan, akhirnya posisi Joe terendus sedang berada di sebuah hotel di kawasan Puncak, Cipanas. Tim serse langsung memburunya ke hotel itu.
Benar saja pada Jumat malam (2/12) saat ditangkap, Joe sedang berfoya-foya bersama kekasih dan beberapa temannya.
Saat ditangkap, Joe langsung mengakui perrbuatannya. Bahkan diakuinya kalau uang hasil pencurian digunakan mentraktir teman-temannya di Cipanas.
”Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan dan terus menjalani pemeriksaan untuk mengungkap dugaan adanya keterlibatan pelaku lain,” tandas Suyatno. (ind/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Merek Oli Ini Ada yang Dipalsukan
Redaktur : Tim Redaksi