Nekat! Tengah Malam Menyelinap ke Kamar Siswi SMP

Kamis, 29 Oktober 2015 – 08:05 WIB

jpnn.com - SAMARINDA - Ulah pemuda inisial Ad, 22, tergolong nekat. Menuruti birahi, dia menyelinap ke kamar seorang siswi salah satu SMP di Kota Tepian, sebut saja Jelita (15).  Beruntung, upaya pemerkosaan gagal dilakukan karena kepergok ortu Jelita, Selasa (27/10) dini hari.

Pihak keluarga korban berhasil membekuknya dan digelandang ke kantor Polsekta Sungai Kunjang. Setelah diinterogasi polisi, terungkap bahwa sebelumnya Ad sudah melakukan aksi serupa.

BACA JUGA: Asyik Teguk Minuman Keras, Dua Polisi Terjaring Razia

Kejadiannya sehari sebelum Ad ditangkap. Merasa aksinya berhasil dan Jelita tutup mulut, Ad ketagihan dan mengulangi perbuatannya mencari nikmat gratisan.

“Korban (Jelita, Red) tak bisa berbuat apa-apa, karena dibekap dan diancam pelaku,” jelas Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Siswantoro, didampingi Kanit Reskrim Ipda Heru Santoso.

BACA JUGA: Waduh.. Kasus Kejahatan Seksual di Daerah Ini Tinggi Banget

Informasi yang diperoleh Samarinda Pos (Jawa Pos Grup), sebelum kejadian sebenarnya Ad sempat berpacaran dengan Jelita. Namun hubungan percintaan itu harus segera disudahi, karena orangtua Jelita tak merestui. Ad sudah dikenal baik oleh keluarga Jelita, karena dia salah seorang anak buah ibu kandung Jelita yang memiliki usaha kredit alat-alat elektronik.

“Karena itulah pelaku bisa menyelinap ke kamar korban,” imbuh Heru.

BACA JUGA: Sebelum Diperkosa, Adiknya Disekap

Dugaan sementara Ad berubah menjadi gelap mata karena sakit hati akibat disuruh memutuskan hubungan percintaan dengan Jelita. Pelampiasan sakit hati, Ad pun menggauli Jelita.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Ad menyebut hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun apapun dalihnya, Ad tetap dijebloskan ke penjara karena orangtua korban keberatan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda Adji Suwignyo menambahkan, untuk kasus ini pihaknya ikut melakukan pendampingan. “Korban sudah divisum dan akan terus didampingi,” ungkap Adji.

Disinggung perihal kronologis tertangkapnya Ad, Adji sedikit memberikan gambaran jika memang pemuda tersebut dipergoki pihak keluarga. “Infonya seperti itu,” tutur Adji singkat.

Polisi telah menahan dan menetapkan Ad sebagai tersangka dan bakal  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman kurungan penjara di atas 12 tahun.

“Kami masih melakukan proses penyidikan dan tahap melengkapi berkas,” tutup Heru. (rin/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Meracuni Anjing, Kepergok, Tewas Dihajar Massa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler