jpnn.com, MOJOKERTO - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pemuda yang mengirim narkoba dengan sistem ranjau atau antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
Pelaku ialah Sayu Dewanto (24) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dia meranjau sabu-sabu dan pil koplo.
Pelaku bisa dibilang sangat nekat karena menaruh barang yang akan diranjau di depan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Mojokerto Kota, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon.
Aksi Sayu ini diketahui petugas. Dia langsung ditangkap beserta barang bukti dua gram sabu-sabu yang akan diranjau.
"Dari barang bukti yang ditemukan, kami kembangkan dan mengeler pelaku ke indekos pelaku," kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Singgih Kurniawan, Selasa (29/6).
Dari hasil penggeledahan di indekos, petugas menemukan dua plastik besar berisi 185 gram sabu-sabu dan 134 ribu butir pil dobel L, satu timbangan elektrik, 180 botol plastik, dan satu ponsel.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapatkan barang haram itu dari teman indekosnya yang dulu penah tinggal tetanggaan bersama dia.
"Pengakuan pelaku dirinya lama tidak bertemu, tetapi masih berkomunikasi. Dia diajak orang itu sebagai kurir dan dapat imbalan Rp500 ribu.
Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang menyuplai sabu-sabu dan pil koplo kepada Sayu Dewanto.
"Kami akan memburu orang yang diatas pelaku," pungkas Singgih. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra