Nenek 60 Tahun Tewas Mengenaskan, Pelaku Ternyata 2 Pelajar SMP

Rabu, 13 April 2022 – 08:03 WIB
Kapolres Humbang Hasundutan Achmad Muhaimin saat memaparkan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua siswa SMP. Foto: Polres Humbang Hasundutan

jpnn.com, HUMBANG HASUNDUTAN - Seorang wanita lansia di Humbang Hasundutan, Sumut, bernama Roslinda Pasaribu, 60, menjadi korban kebrutalan dua pelajar SMP.

Jasad korban ditemukan di dalam rumahnya di Banjar Tonga, Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintongnihuta dengan kondisi mengenaskan.

BACA JUGA: Polisi Geledah Mobil Ferdiansyah, Ya Ampun, Isinya Tak Disangka

Dua pelaku berinisial AN, 15, dan KN, 15 sudah diamankan polisi.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan seorang karyawan toko emas berinisial DL, 23, selaku penadah.

BACA JUGA: Anda Kenal Mahasiswa Ini? Dia Terpaksa Dilarikan ke RS saat Aksi Demo 11 April, Kondisinya

“Pelaku utama masih di bawah umur inisial AN dan KN. Keduanya pelajar SMP,” kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Rabu (13/4).

Achmad menyebut peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (28/1). Saat itu, kedua pelaku mencuri di rumah korban.

BACA JUGA: Hilang Sepekan, Nenek Rumima Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lokasi Ini

Keduanya pun berbagi tugas, tersangka AN yang masuk ke dalam rumah korban sedangkan KN memantau situasi.

“Saat itu, si korban sedang berada di luar rumah. Saat itulah mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi orang, dan ada yang mengambil uang,” ujarnya.

Saat menjalankan aksinya, tiba-tiba korban pulang ke rumahnya melalui pintu depan. Tersangka AN yang mengetahui kedatangan korban lalu bersembunyi di dalam kamar mandi.

Tak lama, korban lalu pergi ke kamar mandi untuk mencuci piring. Pelaku yang panik kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai.

Selain itu, dia juga mencekik leher korban hingga tidak berdaya. Tak cukup sampai di situ, pelaku kemudian mengambil batu dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali.

“Awalnya kedua pelaku tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan, hanya mau mencuri uang korban,” ujar Perwira menengah Polri itu.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku masih sempat mengambil cincin di jari korban serta uang sebesar Rp 1,7 juta di dalam dompet.

“Lalu si tersangka AN keluar dari rumah tersebut,” sebutnya.

Keluarga korban yang curiga dengan kematian Roslinda, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Humbang Hasundutan.

Akibat perbuatannya, kata Achmad, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Terhadap pelaku AN dijerat dengan Pasal 339 Subsider 365 Ayat 3 Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Namun, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak maka biasanya setengah atau separuh dari tuntutan maksimal,” ujarnya.

Kemudian, untuk tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

Sementara tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(mcr22/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler