Nenek 97 Tahun di Surabaya Dituntut Penjara 7 Bulan

Jumat, 09 November 2018 – 07:18 WIB
Nenek Nafsiyah dituntut di pengadilan. Foto; JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Nafsiyah, nenek berusia 97 tahun di Surabaya terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara.

Hal ini setelah jaksa penuntut umum menuntut Nafsiyah dengan hukuman 7 bulan penjara akibat perbuatannya memalsu surat keterangan akta tanah bersama Notaris Agatha.

BACA JUGA: Masuk Musim Hujan, Polres Metro Bekasi Kota Siap Siaga

Sementara itu Notaris Agatha bersama 2 terdakwa lainnya dituntut 3,5 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Winarko menjelaskan bila keempat terdakwa, yakni Nenek Nafsiyah, Notaris Agatha, Munandar alias Bagong dan Sudjoko M. Anton, terbukti melangggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 tentang pemalsuan, dan turut serta menggunakan surat palsu.

BACA JUGA: Berita Duka, Pak Achmad Mudori Meninggal Dunia

Jaksa Winarko mengungkapkan atas perbuatannya, pihaknya menuntut hukuman 3,5 tahun penjara terhadap keempat terdakwa.

"Hanya saja, khusus kepada Nenek Nafsiyah, atas pertimbangan usia, pihaknya hanya menuntut 7 bulan penjara. Atas tuntutan ini, keempat terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan yang dibacakan minggu depan," kata Winarko.

BACA JUGA: Kolong Rumah Saksi Bisu Perbuatan Tetangga Terhadap Bocah

Dalam sidang sebelumnya, tiga jaksa penuntut umum, yakni Djuariyah, Rakhmat Hari Basuki dan Winarko mendakwa Nenek Nafsiyah dan Notaris Agatha dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat pernyataan akta tanah.

Selain kedua terdakwa, jaksa juga menuntut dua terdakwa lain yakni Munandar alias Bagong dan Sudjoko M. Anton, yang ikut terlibat dalam pemalsuan surat pernyataan atas tanah di Jalan Kenjeran nomor 339 Surabaya.

Akibat perbuatan Notaris Agatha ini, ahli waris Taher Gunadi ini mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik – detik Penemuan Jasad Ajun, Bukan Diculik!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler