Nenek ESW Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kelakuannya Memalukan

Kamis, 01 Juli 2021 – 13:23 WIB
Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana SH saat ekspose penangkapan nenek berinisial ESW, 50, tersangka pencurian kendaraan bermotor. Foto: antara

jpnn.com, MATARAM - Seorang nenek di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial ESW, 50, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.

ESW nekat mencuri sepeda motor karena kecanduan sabu dan tidak punya uang.

BACA JUGA: Istri Bacok Anak Dalam Kelambu, Suami Histeris Teriak Minta Tolong

Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana SH mengatakan, ESW mencuri sepeda motor di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat (Lobar), Minggu (20/6) lalu.

”Modusnya, pura-pura bertamu,” kata Eka, Rabu (30/06/2021).

BACA JUGA: Pajero Sport Nyemplung Sungai, Empat Orang Tewas

Setiba di rumah korban, nenek asal Sumbawa itu sempat memanggil. Namun, tidak ada balasan sahutan.

”Karena rumah sepi dijadikan kesempatan bagi pelaku (ESW) untuk mencuri,” ujarnya.

BACA JUGA: Pajero Sport Maut Dievakuasi dari Dasar Sungai, Lihat, Begini Kondisinya

ESW lalu masuk ke rumah. Mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di meja ruang tamu.

”Pelaku mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi dalam keadaan terkunci stang,” terangnya.

Anak korban adalah orang yang pertama kali menyadari sepeda motor tersebut hilang dari garasi. 

Selanjutnya mereka melaporkan peristiwa itu ke polisi. 

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta rekaman CCTV ternyata pelakunya adalah ESW.

ESW diringkus di rumahnya, BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar. Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M.

”Sepeda motor itu digadai seharga Rp 2,5 juta,” bebernya.

Barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M sudah disita. M juga diamankan. ”Karena, M Bertindak sebagai penadah,” terangnya.

Eka mengatakan, dari pengakuan ESW uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu juga digunakan untuk membeli sabu-sabu dan mengirimkan sebagian ke teman dekatnya.

”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.

Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam. ”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kelit ESW.

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan. ”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
curanmor   Nenek   Mataram   NTB  

Terpopuler