jpnn.com - TANGERANG - Mendengar putusan bebas itu, Hj Fatimah langsung sujud syukur. Wajah nenek yang sudah lanjut usia itu terlihat sumringah saat keluar dari persidangan.
”Pasti senang sekali karena diputus bebas, ” singkat Fatimah sembari keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/10).
BACA JUGA: Nenek Fatimah Bebas dari Tuntutan Anak dan Menantu Rp 1 Miliar
Putri bungsu Fatimah, Amas, 37, mengaku berterima kasih atas putusan dan keadilan yang diberikan majelis hakim dalam proses persidangan ini. Baginya, putusan ini sangat membantu pihak keluarga. Apalagi, pihaknya tidak memiliki uang sesuai yang diminta oleh penggugat.
Kuasa hukum Fatimah Aris Purnomo Hadi mengatakan, putusan hakim yang membebaskan kliennya dari segala tuntutan perdata sudah sesuai dengan aturan. Mengingat, terang Aris, ada dua perkara yang digabung menjadi satu dan itu tidak dapat dilanjutkan.
BACA JUGA: Perumahan Terbengkalai, Jadi Tempat Bercinta para Remaja
Menurut Aris, surat gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya, menyebutkan Fatimah melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain itu ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan suaminya, H Aburahman terkait janji membayar lahan milik Nurhakim namun tidak dilakukan. Padahal dalam jurisprudensi, tidak boleh dua perkara digabung dalam satu gugatan.
”Sudah tepat apa yang diputuskaan hakim,” kata Aris. (fin/awa/jpnn)
BACA JUGA: Banjir Hantui Jakarta, 125 Kelurahan Terancam Terendam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng TNI AL Berbagi Bersama Warga
Redaktur : Tim Redaksi