Neneng Buron di Luar Negeri, Nazar Tetap Bisa Menghubungi

Rabu, 18 Januari 2012 – 19:39 WIB
Foto Neneng Sri Wahyuni yang dipasang di laman Interpol.

JAKARTA - Istri M Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, sampai saat ini masih menjadi buronan. Namun hal itu tak menghalangi Nazaruddin untuk tetap bisa berhubungan dengan istrinya itu.

Saat bersaksi pada persidangan kasus korupsi PLTS dengan terdakwa mantan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Transmigrasi di Kemenakertrans, Timas Ginting di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1), Nazaruddin mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertanya ke Neneng perihal kasus korupsi proyek solar home system (SHS) Kemenakertrans yang didanai APBN tahun 2008 itu. "Saya menanyakan setelah dia jadi tersangka. Waktu itu pas posisi saya di Mako Brimob," kata Nazaruddin.

Jawaban itu teranyata mengusik majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten. Sebab sebelum ditetapkan sebagai tersangka saja Neneng sudah kabur ke luar negeri. Selain itu, Nazar -panggilan Nazaruddin- juga menjadi tahahan KPK. Sebelum dipindah ke Rutan LP Cipinang, Nazar dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Selain itu, majelis juga heran lantaran Nazaruddin yang disebut tidak boleh menggunakan handphone dan hanya bisa ditemui oleh pihak-pihak tertentu, malah bisa bebas telpon-telponan dengan Neneng. Namun Nazar hanya bekomentar singkat soal itu. "Buktinya saya bisa telpon dari Rutan," ucap Nazaruddin.

Sementara terkait kasus korupsi PLTS, Nazar menegaskan bahwa istrinya sama sekali tak tahu proyek itu. Kalau pun ada aliran uang, hal itu bukan terkait proyek PLTS tapi karena pembayaran utang dari PT Alfindo Nuratama yang menjadi kontraktor ptoyek PLTS di Kemenakertrans.

"Istri saya bersumpah dia tidak tahu proyek tersebut. Dia memang menerima cek, tapi itu pengembalian utang," tandasnya.

Neneng Sri Wahyuni sampai saat ini masih belum ditemukan lokasi persembunyiannya. Informasi terakhir, Neneng berada di Malaysia. Yang pasti Neneng sudah masuk dalam daftar orang yang diburu Interpol.

Sementara dalam kasus PLTS itu Nazaruddin dan Neneng disebut dalam dakwaan telah mendapat keuntungan lantaran menggunakan perusahaan milik orang lain untuk mengerjakan Proyek PLTS. Dalam proyek senilai Rp 8,93 miliar itu, negara dirugikan Rp 2,79 miliar. Uang itu mengalir ke Nazaruddin dan istrinya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Diundang Bahas Proyek PLN Rp 2,2 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler