Neneng Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Kamis, 01 November 2012 – 07:00 WIB
JAKARTA-- Tersangka kasus korupsi pembangunan pembangikit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pagi ini, Kamis, (1/11). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan istri Muhammad Nazaruddin tersebut.

"Sidang perdananya dimulai pukul 10.00 di Pengadilan Tipikor," salah satu kuasa hukum Neneng, Elza Syarif melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis pagi.

Elza mengaku pihaknya telah mendapatkan dakwaan Neneng. Menurutnya, dakwaan itu terkesan sangat memaksakan. Setelah mendengarkan dakwaan itu dibacakan, ia mengatakan tim pengacara akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).

"Lucu, maksa banget, mana ada Neneng memiliki kewenangan, dia cuma ibu rumah tangga," pungkas Elza.

Seperti yang diketahui, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Neneng ini merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS di Kemennakertrans dengan terdakwa pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting. Adapun Timas divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Februari lalu.

Dia dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menguntungkan orang lain serta koorporasi dari pengadaan proyek PLTS yang nilainya Rp 8,9 miliar itu. Salah satu pihak yang diuntungkan adalah PT Alfindo Nuratama yang mendapat Rp 2,7 miliar.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Buckingham, SBY Disambut Kereta Kuda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler