JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni sepertinya memang benar-benar gerah menjadi penghuni rutan KPK bersama tiga perempuan yang tersangkut korupsi lainnya. Melalui kuasa hukumnya, istri Muhammad Nazaruddin itu akan mengajukan tahanan kota. Rencananya dalam beberapa hari ke depan mereka akan mengajukan permintaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Junimart Girsang, kuasa hukum Neneng mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke KPK. "Kami akan ajukan surat permohonan agar Neneng menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," kata Junimart.
Sejak beberapa waktu lalu, pengacara Nazaruddin memang menginginkan agar Neneng menjadi tahanan rumah atau kota. Alasannya, dia masih memiliki tiga anak balita dan membutuhkan perhatian khusus. Selain itu, kata Junimart, Neneng akan bertindak kooperatif dengan KPK. "Neneng akan menerangkan semua yang dia tahu," kata dia.
Hingga kini pihak pengacara terus membicarakan soal pemulangan ketiga anak Neneng yang masih berada di Malaysia. Anak pertama Neneng berusia 4,5 tahun, yang kedua berumur tiga tahun, sedangkan si bungsu baru berumur setahun. Kuasa hukum berhadap KPK bisa memenuhi permintaan Neneng dengan pertimbangan kemanusiaan.
Juru bicara KPK Johan Budi masih enggan berkomentar banyak soal rencana pengajuan permintaan tahanan rumah dan kota yang akan diajukan kuasa hukum Neneng. Tapi kata dia, pengajuan permintaan tahanan kota adalah hak setiap orang.
"Silakan saja diajukan. Itu adalah hak mereka. Nanti, tim penyidik yang akan mempertimbangkan apakah permintaan tersebut bisa dipenuhi atau tidak," kata Johan ketika dikonfirmasi kemarin.
Neneng memang orang penting dalam pengungkapan kasus-kasus besar di KPK. Terutama kasus yang menyangkut Nazaruddin dan perusahaan Permai Grup yang dipimpinnya. Sebab, Neneng adalah mantan Direktur Keuangan yang memiliki kuasa penuh terhadap aliran keuangan perusahaan. Apalagi proyek-proyek yang diikuti perusahaan tersebut banyak yang bermasalah.
Ketua KPK Abraham Samad saat saat dihubungi kemarin menegaskan tidak menutup kemungkinan Neneng akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus-kasus lainnya. "Peran Neneng memang begitu penting. Tapi kami sadar bahwa keterangan dia memang bukan satu-satunya alat bukti yang akan kami kejar. Kami juga mengumpulkan bukti-bukti lainnya," kata Abraham.
Dalam kasus Hambalang misalnya, kata Abraham, Neneng juga mungkin akan dimintai keterangan. Namun, dia menegaskan bahwa saat ini Neneng masih diperiksa untuk mendalami kasus PLTS di Kemenakertrans dengan status sebagai tersangka.
"Pelan-pelan. Kami akan menelusuri semuanya. Saat ini keterangan yang diambil dari Neneng masih keterangan yang umum dan normatif. Setelah itu, baru kami menuju ke kasus yang membelitnya," kata Abraham. (kuh/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minarak Transfer Rp 50 M untuk Korban Lumpur Lapindo
Redaktur : Tim Redaksi