Neneng Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 01 November 2012 – 13:44 WIB
Neneng Sri Wahyuni
JAKARTA - Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans). Ancaman hukum maksimal tersebut terdapat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Neneng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/11).

Neneng yang sempat melarikan diri ke Malaysia ini dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008. Ia juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibatnya, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi. Menurut Jaksa ia memperkaya suaminya Nazaruddin sebesar Rp2,2 miliar, Timas Ginting sebesar Rp77 juta, dan USD2000, Hardy Benry Simbolon, Direktur PSPK pada Ditjen P2MKT Depnakertrans sebesar Rp500 juta dan USD100 dan anggota panitia pengadaan PLTS, Agus Suwahyono sebesar Rp2,5 juta dan USD3500.

Selain itu, Neneng juga didakwa memperkaya Sunarko, anggota panitia pengadaan PLTS lainnya sebesar Rp2,5 juta dan USD3500. Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebesar Rp40 juta, dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp2,5 juta.

"Akibat memperkaya orang-orang tersebut, merugikan negara dalam hal ini Kemenakertrans sebesar Rp2,7 miliar," kata Jaksa.

Menanggapi dakwaan itu, Neneng akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Ia dan penasehat hukumnya membuat eksepsinya masing-masing.

"Saya juga mau meralat. Saya bukan Direktur Keuangan PT Anugerah. Saya hanya ibu rumah tangga," papar Neneng kembali mengklarifikasi status pekerjaannya.

Hakim yang diketuai oleh Tati Hardianti menyatakan untuk jadwal pembacaan eksepsi Neneng akan dilakukan pada Kamis 12 November 2012.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disidang, Neneng Tetap Menggunakan Cadar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler