jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai Komjen Pol Firli Bahuri tidak perlu mundur dari Polri, saat dilantik menjadi Ketua KPK dalam waktu dekat.
Menurut Neta, tidak ada undang-undang yang mengharuskan perwira tinggi aktif harus mundur dari kepolisian saat terpilih menjadi pimpinan KPK.
BACA JUGA: Ketua KPK Akui Presiden Jokowi Pernah Mengungkapkan Sesuatu
"IPW menilai desakan agar Firli mundur dari Polri hanya dilakukan oknum KPK yang takut dengan kehadiran Firli memimpin lembaga anti rasuah itu. Lagian Firli tidak lama lagi akan pensiun dan menjadi masyarakat sipil," ujar Neta di Jakarta, Jumat (29/11).
Neta menduga desakan agar Firli mundur dari Polri sengaja dikumandangkan oknum yang merasa menjadi penguasa di KPK. Terutama oknum-oknum yang disebut sebagai polisi Taliban. Padahal bagi masyarakat luas tidak masalah apakah Firli jenderal aktif atau tidak.
BACA JUGA: Lihat tuh, Sosok Tsani Annafari yang Mengundurkan Diri dari KPK
"IPW melihat ada dua hal membuat orang yang sok kuasa di KPK ketakutan pada Firli. Pertama, Firli pernah menjadi deputi penindakan KPK, sehingga tahu persis borok dan orang yang menjadi biang kerok di lembaga anti rasuah itu," ucapnya.
Kedua, Firli diyakini akan mereformasi KPK dengan paradigma baru. Dengan demikian kepentingan oknum yang sok kuasa di KPK akan tersapu. Neta meyakini, dua langkah yang disebut akan mudah dilakukan Firli dan tidak ada yang berani mengganggu, mengingat Firli adalah jenderal aktif.
BACA JUGA: Jabat Ketua KPK, Irjen Firli Bahuri Isyaratkan Tak Mundur dari Polri
Artinya, jika terjadi aksi boikot oleh kelompok 'polisi Taliban', Firli tinggal mengerahkan para penyidik dari kepolisian.
"Jadi, desakan agar Firli mundur dari polri itu lebih pada kepentingan oknum tertentu dan tidak menyangkut kepentingan masyarakat. Misalnya Firli nanti dinilai menyalahgunakan posisi sebagai jenderal aktif, masyarakat akan bereaksi dan memprotesnya, terutama IPW akan mengawasinya secara ketat," tuturnya.
IPW menyarankan, para polisi Taliban tidak perlu galau terhadap keberadaan Firli. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang