jpnn.com, JAKARTA - Netizen yang menghina penyanyi dangdut Dewi Perssik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi awak media.
BACA JUGA: Dewi Perssik Bicara Soal Kemungkinan Berjodoh dengan Rian Ibram
"Iya (tersangka)," kata AKP Nurma Dewi, Senin (28/11).
Meski demikian, tersangka Winarsih alias W tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Dijodohkan dengan Rian Ibram, Dewi Perssik Merespons Begini
Menurut AKP Nurma Dewi, aparat tidak menahan penghina Dewi Perssik lantaran pertimbangan ancaman hukuman terhadap tersangka.
"Karena 3 tahun 6 bulan, tetapi kasusnya berjalan," bebernya.
BACA JUGA: Lapor Polisi, Dewi Perssik Bicara Soal Tuduhan Mandul
Dewi Perssik melaporkan sejumlah netizen atas kasus pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia murka lantaran dihina dan dituduh mandul, jual diri, dan sebagainya oleh para haters alias pembenci tersebut.
Meski sempat melakukan mediasi, Dewi Perssik ingin proses hukum tetap berlanjut. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi