Netralitas Birokrasi Harus Diperjelas

Jumat, 27 Januari 2012 – 16:55 WIB

JAKARTA - Dosen Universitas Gajah Mada (UGM), AA GN Ari Dwipayana menegaskan netralitas birokrasi, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri harus diperjelas. Sebab selama ini, konsep netralitas yang digembar-gemborkan ternyata tidak seluruhnya benar.

“Birokrat sendiri bermanuver politik mencari dukungan di luar birokrasi untuk memperoleh posisi,” kata AA GN Ari Dwipayana, dalam diskusi publik, diselenggarakan Fraksi Partai Gerindra, dengan tema “Quo Vadis Birokrasi Indonesia dalam RUU Aparatur Sipil Negara,” di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (27/01).

Dicontohkannya, para PNS di Kalimantan menjadi pimpinan organisasi adat dan agama di daerah masing-masing. “Itu seperti ingin memperlihatkan representasi mereka,” katanya.

Karena itu, Ari mengusulkan agar dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibahas Komisi II DPR perlu menegaskan soal fungsi aparatur sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat bangsa.

Bila perlu, kata dia, untuk membina aparatur sipil, perlu dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara, yang bertugas dalam pengembangan profesi. "Komisi ini dibentuk untuk merumuskan peraturan tentang pelaksanaan standar, norma, prosedur dan kebijakan tentang aparatur sipil negara,” kata Ari.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Fraksi Partai Gerindra yang juga anggota Panja RUU ASN, Harun Al Rasyid menilai manajemen kepegawaian di daerah, setelah pelaksanaan desentralisasi kepegawaian, banyak yang buruk. Sebab dari 497 kabupaten/kota dan 33 provinsi, hampir tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian.

Padahal, lanjut Harun, aparatur negara yang terdiri dari 4,7 juta pegawai aparatur sipil, 360 ribu anggota Polri dan 330 ribu anggota TNI, merupakan modal bangsa. “Manajemen sumber daya aparatur sipil negara merupakan salah satu bagian penting dari pengelolaan pemerintahan negara,” katanya.

Dari berbagai permasalahan tersebut, kata dia, yang menjadi pemikiran Komisi II untuk merevisi UU Pokok Kepegawaian menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan untuk menghapus politisasi birokrasi. “Berbagai pembahasan masih terus dilakukan di Panja RUU ASN Komisi II,” kata Harun.

RUU ASN ini, Harun berharap bisa tercipta birokrasi yang profesional, netral dan independen dalam menjalankan tugas kenegaraan tanpa tergantung politik pemerintahan. Salah satu caranya adalah dengan memutus alur hierarki pegawai negeri sipil dengan kepala daerah.

“Jadi pembina tertinggi berada di tangan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dipilih berdasarkan komposisi Komisi Aparatur Sipil Negara,” ujar mantan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta itu. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutiyoso: Tentara Jangan Nganggur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler