Netway Utama Sempat Dilarang Beroperasi di Kampus

Rabu, 03 Juli 2013 – 17:58 WIB
JAKARTA – Saksi bekas Direktur Teknik Institut Teknologi Bandung, Prof Dr. Bambang Widiono, mengaku sempat melarang PT Netway Utama terlibat dalam proyek pembuatan perangkat lunak Sistem Informasi Pelayanan Pelanggan-Rencana Induk Sistem Informasi PT PLN (persero) Distribusi Jakarta Raya-Tangerang. Menurutnya, saat itu diberlakukan kebijakan tidak diperbolehkan sebuah perusahaan beroperasi di dalam kampus.

“Saya langsung minta kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat melarang PT Netway Utama terlibat, karena memang di dalam kampus tidak boleh ada perusahaan beroperasi," kata Prof. Bambang, saat bersaksi untuk terdakwa bekas Direktur PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/7).
 
Sedangkan saksi Muhammad Husen Hidayat, mengaku menggandakan beberapa aplikasi dari perangkat lunak Sistem Informasi Pelayanan Pelanggan-Rencana Induk Sistem Informasi, tanpa seizin PLN. Menurutnya, penggandaan fitur SIMPEL-RISI buat kepentingan bisnis dari PT Netway Utama.

Husen mengaku diperintahkan Gani agar mendaftarkan sebagian aplikasi yang dinamakan Customer Care Billing System (CCBS) ke Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM supaya bisa dijual kepada pihak selain PLN.

"Saya menggandakan itu tidak seizin PLN. Tapi, enggak semua aplikasi yang saya ambil dari SIMPEL-RISI. Hanya beberapa dan dinamakan CCBS,” katanya di persidangan itu. “Platform asalnya Oracle, tapi kemudian saya ubah ke bentuk Acces agar bisa dimuat dalam cakram digital," timpalnya.

Bambang Widiono mengakui PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang adalah pemilik hak cipta SIMPEL-RISI. Menurut dia, saat pembuatan SIMPEL-RISI berakhir pada 2001, ITB tidak bertanggungjawab lagi dalam proses penerapan dan pengembangan.

Keterangan itu dikuatkan oleh saksi Tunggono, merupakan mantan Direktur Pemasaran PT PLN Disjaya-Tangerang. Menurut dia, dalam klausul kontrak disebutkan sistem SIMPEL-RISI sepenuhnya adalah milik PT PLN Disjaya-Tangerang, setelah pembuatan dinyatakan selesai pada 2001.

"Karena PLN Disjaya-Tangerang yang mengeluarkan biaya pembuatan dan pelaksanaan. Dan penggunaan sistem SIMPEL-RISI untuk kepentingan pengembangan harus seizin PLN Disjaya Tangerang," ujar Tunggono. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Suap Lahan Kuburan segera Disidang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler