jpnn.com - JAKARTA - Kepala Departemen Komunikasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), Rubi W Purnomo mengatakan pihaknya mencabut seluruh gugatan arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia yang telah diajukan kepada The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
"Berdasarkan perkembangan positif terakhir, PT NNT dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PT NNT, telah mengajukan penghentian dan pencabutan gugatan arbitrase yang telah diajukan kepada ICSID," kata Rubi W Purnomo, dalam rilisnya, Rabu (27/8) malam.
BACA JUGA: Bensin Eceran Tembus Rp 12 Ribu
Dijelaskan Rubi, PT NNT menggugat Pemerintah RI terkait larangan ekspor yang mengakibatkan terhentinya kegiatan produksi tambang tembaga dan emas Batu Hijau.
Pencabutan tersebut lanjutnya, tidak lepas dari sikap positif dari Pemerintah Indonesia terhadap kemungkinan dibukanya kembali dialog terkait penambangan di Batu Hijau Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA: Antrean BBM Mulai Menyusut
"Keputusan untuk menghentikan dan mencabut gugatan arbitrase dilakukan menyusul adanya komitmen dari para pejabat pemerintah yang akan membuka kembali perundingan formal untuk menyelesaikan Nota Kesepahaman dengan PT NNT. Jika gugatan arbitrase dihentikan, Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama pemerintah akan diikuti dengan kegiatan produksi dan ekspor konsentrat tembaga secara aman," ungkap Rubi.
Dia jelaskan, pihaknya tetap bersepakat untuk melanjutkan kerjasama dengan Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan mineral yang ada di Batu Hijau seusai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Diduga Bendera ISIS, Polisi Gerebek Kebun Karet
"PT NNT senantiasa berkomitmen untuk menjalin kemitraan jangka panjang dengan Indonesia dan mendukung kebijakan Pemerintah, masyarakat Indonesia, dan pengembangan sumber daya alam Indonesia secara bertanggung jawab yang kini sedang berjalan," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibanjiri Puluhan Tower Bodong
Redaktur : Tim Redaksi