Ngaku Buang Pasien Karena Perintah Pejabat RSUD

Minggu, 02 Februari 2014 – 13:13 WIB

jpnn.com - KELIMA pegawai RSUD RSUD dr Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandar Lampung yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuang pasiennya di gubuk hingga berujung kematian mulai "bernyangi" di depan polisi. Mereka nekat membuang pasien bernama Suparman bin Sariun alias Mbah Edi, 63 karena ada perintah dari atasannya.

"Saya mendapat perintah dari pejabat (berinial) M," kata seorang sumber di Polresta Bandar Lampung menirukan pengakuan tersangka Muhaimin dan Rika Aryadi. Namun sumber tersebut enggan membeberkan siapa sebenarnya M itu lantaran kasus ini masih dalam pengembangan. 

BACA JUGA: Ternyata RSUD Ini Sudah Berkali-kali Buang Pasien

Ya, Rika Aryadi adalah perawat di rumah sakit tersebut sedangkan Muhaimin adalah supir ambulan. 

Rika dan Muhaimin adalah dua dari lima tersangka yang berhasil dibekuk Polresta Bandar Lampung. Tersangka lainnya adalah Andi Febrianto, 23 (cleaning service); Andika, 25 (cleaning service); dan Rudi Hendra Hasan, 38 (juru parkir). 

BACA JUGA: Gila! RSUD Tega Buang Pasien Miskin

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya yang ditanya soal adanya perintah pembuangan Mbah Edi dari pejabat rumah sakit mengatakan sedang mendalaminya.  "Ya. Tapi, kita masih menyelidikinya," kata mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan, ini. (asy/why/ary/mas)

BACA JUGA: Nyamar jadi Polisi Santun, Perampok Buang Korban di Tol

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Febby


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler