Aceng adalah mantan suami yang menceraikannya setelah ia dinikahi selama empat hari. Pelaporan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan Aceng. Fany datang didampingi kuasa hukumnya, Dany Saliswijaya.
"Ada unsur-unsur penipuan di dalamnya di antaranya bahwa dia waktu akan mengawini Fani dia mengatakan bahwa dia duda tapi ternyata tidak duda," tutur Dany di depan Gedung Bareskrim Polri.
Saat datang, Fani yang memakai jilbab putih dan baju perpaduan warna putih dan hitam tampak hanya diam. Dany yang diminta untuk memberi keterangan pada awak media massa.
Menurut pihak Fani, Aceng juga ingkar janji. Bupati itu berjanji membuat akta perkawinan keduanya setelah pulang umrah. Namun, setelah menikah 4 hari, Aceng sudah menceraikan Fany melalui SMS. Janji Aceng itu, menurut Dany, juga ada di dalam akta yang dibuat di depan pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
"Kita ada surat pernyataan langsung dari MUI soal akta perkawinan akan dibuat setelah menjalankan ibadah umrah," sambung Dany.
Dany dan pihak keluarga Fani menyesalkan tindakan Aceng yang tidak mencerminkan perilaku baik sebagai seorang pejabat.
"Perbuatan tidak etislah seorang bupati yang harusnya jadi panutan rakyat tapi berikan contoh tidak baik buat rakyat," pungkas Dany.
Seperti diketahui berita perceraian Fani dan Aceng lewat sms ini menuai kontroversi. Terutama di jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook. Aceng banyak mendapat hujatan mengingat ia menceraikan Fani dengan alasan sudah tak perawan lagi.
Talak yang dijatuhkan pun hanya melalui pesan singkat, sehingga ia banyak dikecam. Apalagi, Fani yang dinikahinya selama empat hari itu baru berusia 18 tahun.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Dahlan, Rapat Komisi VII Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi