Ngaku Kos Cewek Tapi Cowok Boleh Nginap

Jumat, 08 September 2017 – 20:54 WIB
Terjaring razia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Satpol PP giat merazia kos-kosan yang dibuat tanpa izin maupun melanggar norma-norma masyarakat.

Saat razia personel korps penegak perda tersebut mendapati ada satu pria yang menginap di salah satu kamar kos khusus perempuan.

BACA JUGA: Hahaha...Lihat Aksi Satpol PP, Ngintip Dulu Sebelum Gerebek

Hal tersebut diketahui saat personel satpol PP merazia beberapa rumah kos di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, kemarin (7/9)

Padahal, sesuai dengan tata tertib kos, tamu pria tidak diperkenankan masuk.

BACA JUGA: Lagi Asyik Sama Ayang, Eh Digerebek Juga

Pria warga Watulimo, Trenggalek, itu diminta pulang dan dilarang menginap di situ.

Bahkan, ada penghuni lain yang mengaku kehilangan KTP sehingga tidak bisa menunjukkan kartu identitas yang dimiliki.

BACA JUGA: Lah.. Lagi Operasi Teroris Malah Dapat Pasangan Bobok Bareng

Kabid Penegakan Perda Kustoyo mengatakan, para pemilik usaha kos-kosan harus memenuhi semua aspek perizinan jika tidak ingin timbul masalah baru

Termasuk agar menaati aturan yang berlaku. Ada beberapa rumah kos yang belum memiliki berkas perizinan lengkap.

"Rumah kos harus memenuhi aspek perizinan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam perda nomor 7 tahun 2012," kata .

Menurut dia, secara sekilas rumah kos yang dirazia saat itu memang tidak memiliki masalah.

Namun, kenyataannya kos tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) usaha kecil.

Padahal, itu sudah digariskan pada peraturan daerah yang ada dan berlaku saat ini.

"Semua persyaratannya harus dipenuhi," terang Kustoyo.

Dengan ini, satpol PP bakal berkoordinasi dengan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) untuk menelaah sejauh mana izin dari setiap kos yang dirazia tadi.

Tim pun mengarahkan razia di beberapa tempat hiburan. Salah satunya, di Dinasty.

Di situ mereka menemukan ada salah seorang pengunjung yang minum minuman keras yang memiliki kadar alkohol 40 persen.

Dengan begitu, si pengunjung yang diketahui berasal dari Malang harus datang ke mako satpol PP untuk dimintai keterangan.

"Kami juga merazia sejumlah tempat hiburan lain," kata Kustoyo.

Personel damkar yang juga ikut dalam tim pun menyempatkan diri memeriksa sejumlah alat pemadam kebakaran (apar) yang dimiliki rumah kos maupun tempat hiburan.

Ternyata mayoritas tidak layak dan perlu diganti dengan yang baru. (rka/din/c25/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uhukkk... Tertangkap Berduaan di Kamar Nih Yeeee


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler