jpnn.com - NAGRAK - Mimpi Ahmad Heirudin (62) memiliki menantu seorang prajurit akhirnya kandas. Pasalnya, calon menantunya, Susandi (28) harus mendekam di sel Mapolsek Nagrak, akibat diduga melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Dalam melakukan aksinya, Susandi bermodalkan tubuh kekar dan rambut cepak ditambah jaket loreng khas TNI. Penampilan tersebut yang membuat Heirudin yakin hingga mengizinkan anaknya, NR berpacaran dengan Susandi.
BACA JUGA: Main Bola, Siswa SMK Tewas Disambar Petir
Aksi warga Kampung Lembursawah, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng ini terbongkar, karena terus-menerus meminta uang hingga mencapai Rp 83 juta. Setelah diselidiki, Susandi tidak tercatat di kesatuan manapun. Sadar tertipu, akhirnya pria yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) ini dilaporkan kepada polisi, tidak lain oleh Heirudin yang merupakan calon mertuanya.
Kepada penyidik, Susandi mengatakan, aksinya dilakukan sejak akhir tahun lalu, bermula dari perkenalan dengan Heirudin dan anaknya NR di tempat pemancingan. Susandi menyimpan rasa suka terhadap NR, karena itu dia berulang kali mendatangi rumahnya di Kampung Cigombong RT004/009 Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar.
BACA JUGA: Ditinggal ke Kantor Camat, Rumah Ludes Terbakar
Selain mengaku sebagai prajurit, Susandi menyatakan berstatus bujangan, padahal beristri dua.
"Mengaku sebagai anggota TNI itu hanya cara saya saja. Memang sejak dulu saya bercita-cita menjadi seorang tentara," ujarnya
BACA JUGA: Gara-gara Pesawat Delay, Berkas 113 CPNS Lambat Dikirim ke BKN
Dia mengaku kerap meminta uang kepada keluarga pacarnya dengan modus untuk membiayai pendidikannya sebagai anggota TNI. Uang tersebut diberikan secara berangsur. Setelah lulus, Susandi berjanji akan menikahi pacarnya.
"Uang tersebut saya gunakan untuk kebutuhan saya saja. Adapun motor itu saya beli dengan uang saya. Kalau jaket loreng tersebut didapat dari seorang teman," terangnya.
Kapolsek Nagrak, AKP Ujang Rohimin mengatakan, tertangkapnya tersangka atas laporan korban, Ahmad Heirudin, yang curiga dengan pengakuan sebagai anggota TNI. Sedangkan, motif tersangka melakukan hal itu hanya untuk mengelabui korban supaya mudah mendapatkan uang, saat ditangkap korban tidak melakukan perlawanan.
"Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah seragam TNI dan jaket loreng serta motor pelaku.(dri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Cantik Itu Pasti Bingung Jelaskan Status Ayah pada 3 Anaknya
Redaktur : Tim Redaksi