Ngaku Terpaksa jadi Jambret Demi Uang Bensin

Jumat, 16 Mei 2014 – 05:45 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Alih-alih bisa kongkow bersama teman-teman di luar kota, dua pemuda geng motor ini malah harus mendekam di balik jeruji. Keduanya diringkus petugas Polsekta Regol setelah kedapatan menjambret tas seorang perempuan di depan Carefour Kiaracondong. 

Peristiwa berawal saat dua pelaku, Wili dan Yosef bermaksud mengikuti sebuah acara geng motor XTC di Karawang. Namun niat itu terhambat persediaan bensin yang menipis di sepeda motor mereka. Akhirnya kedua teman karib itu memutuskan untuk menjambret sambil melanjutkan perjalanan ke Karawang.

BACA JUGA: Baru Gelar Dagangan, Perut Pedagang Mainan Ditusuk Belati

Tepat di depan Carefour Kiaracondong, Wili yang duduk dibonceng melihat seorang perempuan sedang menenteng tas. Dia memerintahkan Yosef untuk memepet calon korbannya.

Sret, Wili mencabut sebuah golok berukuran 30 cm yang sudah dibekalnya dari rumah. Saat mendekati korban, Wili langsung menjambret sambil mengacung-acungkan goloknya.

BACA JUGA: Anggota TNI AL Dikeroyok

Diliputi rasa takut, korban menyerahkan tas yang dibawanya. Setelah berhasil membawa tas korban, kedua pelaku kabur menuju Jalan Buahbatu. Sadar dirinya dijambret, korban berteriak, "jambret, jambret, jambret". 

Kebetulan melintas mobil patroli Polsekta Regol. Pelaku yang tidak jauh dari lokasi perampokan bisa dihentikan setelah motornya dipepet.

BACA JUGA: Dua Cewek yang Dijambret Kritis

"Tadinya mau ke Karawang. Uang hasil jambret ini buat nambahin beli bensin," ujar Wili kepada wartawan di Mapolsekta Regol, Kamis (15/5).

Wili mengaku terpaksa jadi jambret karena pernah melakukan aksi serupa. Sasarannya perempuan yang sedang berdiri menunggu jemputan atau angkutan umum. Selain itu, perempuan yang sedang berjalan sendirian.

"Kita bawa golok untuk menakut-nakuti. Goloknya gak dibawa setiap hari. Kalau jadi jambret baru dua kali. Waktu tahun 2009 dan sekarang," tuturnya.

Kapolsekta Regol Kompol M Fauzan Syahrir didampingi Kanit Reskrim AKP Deden Achmad Yani menuturkan, kedua tersangka memang kerap beraksi pada malam hari. Kedua pelaku harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Keduanya juga dijerat Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegasnya.(bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Gara-gara Perempuan, Anggota TNI Bonyok Dikeroyok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler